Liputan6.com, Jakarta Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin bakal menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (20/6/2022).
Muara didakwa sebagai pemberi suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Advertisement
Baca Juga
"Benar, hari ini, 20 Juni 2022, diagendakan pembacaan putusan majelis hakim tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara Perangin Angin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dia berharap mejalis hakim memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Ali meyakini dalam menjatuhkan vonis, hakim akan merujuk surat dakwaan dan tuntutan jaksa KPK.
"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, Muara Perangin Angin membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan suap dalam paket pekerjaan di Kabupaten Langkat. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya menyesali semua ini Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat serta Bapak Jaksa KPK," kata Muara di Pengadilan Tipikor, Senin, 13 Juni 2022.
Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Jaksa KPK Muara Perangin Angin 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa KPK menyakini Muara terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Terbit Rencana Perangin Angin.
"Terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan subsider selama 4 bulan kurungan," ujar jaksa.
Jaksa meyakini Muara memberi suap senilai Rp 572 juta kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat.
Advertisement
Yang Membuat Berat
Hal yang memberatkan tuntutan ini yakni perbuatan Muara dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankannya, Muara dinilai sopan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Jaksa mengatakan Muara memberikan Rp 572 juta ke Terbit. Uang tersebut diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Langkat. Muara juga disebut menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman guna mendapatkan proyek.
Muara dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.