Eks Bupati Buru Selatan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 23,6 Miliar

Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 23,6 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jun 2022, 10:30 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2022, 10:30 WIB
KPK Tahan Mantan Bupati Buru Selatan
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (tengah) jelang rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Tagop S S ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pengadaan barang jasa di Kab Buru Selatan tahun 2011-2016. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 23,6 miliar.

Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis, 16 Juni 2022.

Berdasarkan surat dakwaan, Tagop disebut menerima suap sebesar Rp 400 juta bersama-sama orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman. Uang sebesar Rp 400 juta itu berasal dari pengusaha Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek di Kabupaten Buru Selatan.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 400 juta dari Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong," demikian dikutip dari surat dakwaan Tagop.

Jaksa menyebut, uang Rp 400 juta diberikan Ivana dan Liem Sin Tiong kepada Tagop agar perusahaan Ivanna dan Liem Sin Tiong mendapat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan

"Terdakwa selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana Kwelju sebagai pemenang pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015," kata jaksa.

Selain suap, Tagop juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23.279.750.000 atau Rp 23,2 miliar yang diduga terkait sejumlah proyek di Buru Selatan. Tagop didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan sopir pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp 23.279.750.000 yang berhubungan dengan jabatannya," kata jaksa.

 

Para Kontraktor

Jaksa menyebut uang gratifikasi sebesar Rp 23,2 miliar yang diterima Tagop Sudarsono Soulisa berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kontraktor di Kabupaten Buru Selatan.

Di mana, uang sejumlah Rp 9,18 miliar diterima langsung oleh Tagop. Dengan rincian, berasal dari Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan Ibrahim Banda sebesar Rp 2,8 miliar. Uang sebesar Rp 2,8 miliar itu diterima Tagop secara bertahap sejak 2012 hingga 2021.

Kemudian, Tagop menerima uang sejumlah Rp 3,8 miliar dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buru Selatan. Uang itu berasal dari 37 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekira Rp 5 sampai Rp 10 juta setiap tahunnya sejak 2011 hingga 2021 serta enam camat sejumlah Rp 2,5 juta.

Selanjutnya, Tagop juga disebut menerima uang secara langsung dari para kontraktor yakni, Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana Benny Tanihattu Rp 1,98 miliar, Direktur Utama PT Beringin Dua Andrias Intan alias Kim Fui Rp 400 juta, Komisaris PT Tunas Harapan Maluku Venska Yauwalata Rp 50 juta.

Direktur PT Waesama Timur Abdullah Alkatiri Rp 40 juta, serta Direktur Dinamika Maluku Rudy Tandean Rp 75 juta melalui transfer.

 

Teriam Uang Lainnya

Selain itu, Tagop juga menerima uang sebesar Rp 14 miliar melalui Johny Rynhard Kasman. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju sebesar Rp 3,9 miliar, Dirut PT Beringin Dua Andrias Intan alias Kim Fui Rp 9,7 miliar.

Kemudian, Direktur Dinamika Maluku Rudy Tandean Rp 300 juta, Direktur PT Waesama Timur,m Abdullah Alkatiri sejumlah Rp 30 juta, serta Komisaris PT Tunas Harapan Maluku Venska Yauwalata sebesar Rp 82,3 juta.

"Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp 23.279.750.000 selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Tagop didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya