Promosi yang Dilakukan Holywings Disebut Sudah Kebablasan

Hal ini menuai banyak kecaman, termasuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2022, 16:13 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2022, 16:05 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin)

Liputan6.com, Jakarta Holywings Indonesia telah mengeluarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Promosi itu berlaku setiap hari Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.

Hal ini menuai banyak kecaman, termasuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Ya ini sudah kebablasan ya. Dengan memanfaatkan suasana demokratis bahwa semua bisa melakukan apa saja secara berlebihan," kata dia di kawasan Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Menurutnya, kasus ini bisa menjadi sebuah pelajaran bagi semua pihak. Termasuk para pemilik cafe agar tidak mengulangi sebuah promosi yang dilarang, sebagaimana kasus ini berujung pada jeratan hukum.

"Jangan sampai minuman keras membahayakan orang," kata Cak Imin.

Selain itu, dia melihat umat Islam di seluruh Indonesia bisa bersatu dan kompak dalam menyuarakan suara penolakan terhadap promo yang dilakukan oleh Holywings.

"Alhamdulillah, semua kelompok Islam menolak promo yang dilakukan Holliwing. hal ini menjadi bukti bahwa Indonesia menolak teori kebebasan yang kebablasan yang dianut barat," kata Cak Imin.

 

Dipolisian

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah memeriksa pihak manajemen Holywings Indonesia buntut promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

"Iya benar (diperiksa), masih dalam proses ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Ridwan menyebut, sejak promosi miras itu viral dan mendapatkan kecaman berbagai pihak, pihaknya sampai saat ini telah memeriksa enam orang dari manajemen Holywings sebagai saksi.

"Enam orang saksi ya," sebutnya.

Adapun langkah pemeriksaan ini, sebagai bentuk tindak lanjut penyelidikan atas kasus viral yang belakangan menjadi ramai di masyarakat dengan laporan tipe a.

"Iya kita langsung (periksa), kan kita monitor lewat pemberitaan," terangnya.

 

Terima Laporan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima terkait pelaporan yang dituju kepada Holywings Indonesia berimbas promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

"Iya, pelaporan (kepada Holywings Indonesia) sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Laporan yang teregistrasi dengan LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Juni 2022. Turut melaporkan manajemen Holywings Indonesia karena diduga melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya