Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengaku mendapat informasi adanya ajakan masyarakat konvoi ke Holywings pada Jumat dan Sabtu, 24 dan 25 Juni 2022. Polisi pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi konvoi tersebut.
"Tentunya saya mengimbau kepada masyarakat terkait dengan adanya ajakan, selebaran yang kami dapatkan untuk konvoi ke tempat kafe Holywings dan sebagainya, Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal demikian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Zulpan meminta masyarakat menahan diri untuk tidak menggelar aksi-aksi, termasuk konvoi karena polisi akan mengusut kasus ini.
Advertisement
"Mari kita serahkan penanganan ini ke polisi. Polda Metro Jaya akan menyidik kasus ini secara profesional," kata Zulpan.
Baca Juga
Meski demikian, Zulpan menyatakan akan tetap memberi jaminan keamanan kepada seluruh warga DKI Jakarta. Dia mengimbau agar masyarakat tetap patuh dan taat aturan yang berlaku.
"Tentunya aparat kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan memberikan pengamanan kepada semua warga DKI, dan kita mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum," kata Zulpan.
Sebelumnya, muncul selebaran ajakan konvoi ke Holywings pada pada Jumat dan Sabtu, 24 dan 25 Juni 2022. Konvoi akan dilakukan mulai pukul 19.00 WIB dengan titik kumpul di Kantor PW GP Anshor.
Tujuan konvoi yakni Holywings Kemang, Kebayoran Baru, Kuningan, Kelapa Gading, Tanjung Duren, Kalideres, Gatot Subroto, Senayan, SCBD, PIK, dan Pondok Indah. Konvoi bertujuan untuk mendesak Holywings ditutup.
Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Holywings. Diketahui, Holywings dilaporkan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) terkait promosi minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut laporan telah diterima oleh jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"LP (laporan) sudah diteima. Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," ujar Zulpan dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Zulpan menyebut, pihak Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut pada Kamis, 23 Juni 2022 malam. Laporan dilayangkan lantaran penyebutan nama Muhammad dan Maria.
"Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama. Karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik degan Katolik," kata dia.
Laporkan Holywings
Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya. HAMI melayangkan laporan atas kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.
Feriyawansyah melaporkan Holywings dengan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI Sunan Kalijaga, Jumat (24/6/2022).
Menurut Sunan, promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini melukai perasaan umat Islam dan Nasrani. Sunan menyebut laporannya telah diterima Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya," kata dia.
Diketahui, Holywings melaui akun instagram @holywingindonesia memposting promosi minuman alkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Dalam postingan itu, Holywings mengratiskan satu botol minuman beralkohol bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Belakangan, promosi tersebut diubah dari awalnya bagi pemilik nama Muhammad dan Maria menjadi Mario dan Maria. Namun kini promosi tersebut sudah dicabut.
Pihak Holywings pun telah meminta maaf atas hal itu.
Advertisement