Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi berharap tidak ada kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Menurut dia, hal itu bisa terjadi jika BPJS Kesehatan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022, khususnya bagi peserta Kelas 3.
"Sistem itu kan masih sementara kami godok bersama BPJS Kesehatan. Silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan. Akan tetapi, harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas 3 tidak dinaikkan iurannya," ujar Kahfi di Makassar, Sulawesi Selatan, mengutip dari Antara, Minggu (26/6/2022).
Advertisement
Baca Juga
Kahfi menyebut, bukan tanpa alasan, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu.
Jika sistem KRIS harus diterapkan, menurut dia, sebaiknya untuk kelas standar. Namun, tidak untuk golongan Kelas 3.
"Cuma kami hargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi, iuran ini memang akan menjadi masalah jika harus dinaikkan lagi," ucap Kahfi.
Penerapan sistem KRIS ini, kata Kahfi, perlu sosialisasi agar bisa diterima baik di tengah masyarakat.
"Kadang sebuah kebijakan itu baik. Akan tetapi, karena kurang sosialisasi sehingga terjadi penolakan," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Kahfi menyebut, ada dua rumah sakit (RS) di Kota Makassar yang sudah siap untuk uji coba, yakni RSUP Wahidin Sudirohusodo dan RSUD Tajuddin Chalid. Peninjauan dilakukan pada 25 Juni 2022.
Diketahui sebelumnya, BPJS Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu. Rencana peleburan melalui program KRIS akan segera diberlakukan.
Saat ini, BPJS sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait dengan iuran kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dilebur menjadi satu. Maka dari itu, layanan kelas 1, 2, dan 3 sampai saat ini masih tetap diberlakukan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Aktifkan Kembali hingga Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak membayar iuran maka kepesertaannya bisa jadi tidak aktif dan kartunya otomatis tidak bisa digunakan untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan.
Namun, tidak perlu khawatir. Jika ingin menggunakan kembali, peserta bisa aktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan beberapa cara.
Salah satu hal terpenting yang wajib diketahui peserta BPJS adalah harus membayar iuran secara rutin. Jika tidak, peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan atau akan diberhentikan sementara sampai iuran dibayarkan.
“Penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya sampai iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan,” demikian penjelasannya, dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS tahun 2022, Kamis 16 Juni 2022.
Lantas bagaimana cara mengkatifkan kembali BPJS Kesehatan? Begini cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan.
Menurut Panduan Layanan Peserta JKN-KIS, kepesertaan bisa aktif kembali setelah peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan sekaligus iuran bulan berjalan.
Selain itu, peserta juga bisa coba aktifkan kembali melalui aplikasi mobile JKN. Berikut ini caranya:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store (iOS) atau PlayStore (Android)
2. Setelah terunduh, buka aplikasi dan lakukan registrasi atau login jika sudah punya akun
3. Selanjutnya pilih menu Segmen Peserta
4. Lalu klik Selanjutnya
5. Kemudian ikuti langkah-langkah sesuai yang tercantum hingga proses aktivasi selesai
Advertisement
Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran
Sementara untuk peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS PBI, bisa aktifkan BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Mengingat peserta KIS PBI ini iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa beberapa dokumen, seperti kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan e-KTP.
2. Selanjutnya Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk pemohonan re-aktivasi status kepersertaan.
3. Setelah berhasil re-aktivasi, peserta bisa kembali ke FKTP atau rumah sakit sekaligus melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
4. Bagi peserta KIS PBI yang dinonaktifkan dari enam bulan sebelumnya, silakan mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses supaya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan membawa dokumen kependudukan.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Bagi yang bertanya mengenai cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, itu bisa dilakukan dengan beberapa cara. Bisa secara offline maupun online melalui kanal yang tersedia.
Untuk mengetahuinya, berikut ini kanal untuk cek status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak.
1. Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di App Store atau PlayStore,
2. BPJS Kesehatan Care Center dengan menghubungi 165,
3. Melalui Chat Assistant JKN atau CHIKA,
4. Melalui WhatsApp dengan nomor 08118165165
5. Website BPJS Kesehatan melalui link www.bpjs-kesehatan.go.id,
6. Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Advertisement