Kolaborasi Erick Thohir dan Jaksa Agung, Pakar Hukum: Kasus Garuda Hanya Permulaan

Fickar menyatakan, Erick Thohir memiliki kewenangan penuh untuk membersihkan BUMN yang bermasalah. Selama ini, Fickar menduga, ada banyak perusahaan pelat merah yang menjadi “sapi perah” dari para pengurusnya

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2022, 18:10 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2022, 18:05 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka dalam Perkara PT Garuda Indonesia oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (Arief/Liputan6.com)
Konferensi pers penetapan tersangka dalam Perkara PT Garuda Indonesia oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kolaborasi antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya bersih-bersih perusahaan pelat merah dinilai akan terus berlanjut. Karenanya, pengungkapan kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia diyakini sekadar permulaan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sudah kolaborasi antara Erick Thohir dan Kejaksaan Agung dalam usaha bersih-bersih BUMN akan terus berlanjut.

Pasalnya, menurut Fickar, dugaan penyimpangan juga terjadi di beberapa perusahaan pelat merah lain. “Seharusnya iya (menyasar bukan hanya Garuda). Karena ada beberapa BUMN yang diduga menjadi bancakan,” kata Fickar di Jakarta, Selasa (29/6).

Fickar menyatakan, Erick Thohir memiliki kewenangan penuh untuk membersihkan BUMN yang bermasalah. Selama ini, Fickar menduga, ada banyak perusahaan pelat merah yang menjadi “sapi perah” dari para pengurusnya.

“Menteri BUMN Erick Thohir punya kewenangan penuh membersihkan BUMN yang menjadi sapi perah. Karena itu, penertiban yang dilakukan Erick Thohir harus didukung,” ungkap Fickar.

Menurut Fickar, pengungkapan perkara dugaan korupsi di perusahaan-perusahaan pelat merah seharusnya mudah dilakukan. Namun, ia melanjutkan, penanganannya perlu dijaga agar proses hukum tak menggangu produktivitas BUMN.

“Seharusnya tidak sulit (pengungkapan perkaranya). Cuma harus dijaga agar proses hukum tidak mengganggu perkembangan BUMN itu sendiri,” kata Fickar.

 

Upaya Sehatkan BUMN

Serupa Fickar, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad juga memuji langkah Erick Thohir dan Kejaksaan Agung dalam usaha bersih-bersih BUMN.

“(Duet Erick Thohir dan Jaksa Agung) merupakan kolaborasi yang baik, bagian dari upaya menyehatkan dan membersihkan BUMN dari praktik korupsi, praktik yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Karena itu, Suparji berharap apa yang dilakukan Erick Thohir harus dijadikan teladan oleh pemimpin kementerian dan lembaga lainnya. Dia menilai sinergi tersebut mampu menutup celah praktik-praktik rasuah di pemerintahan.

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya