Liputan6.com, Tangerang - Mengaku sebagai Polisi dan memeras warga, pria berinisial RZ (22), ditangkap Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
"Tersangka RZ melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku anggota polisi atau polisi gadungan," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, Kamis (30/6/2022).
Awal mula terungkapnya kasus tersebut adalah, saat tersangka RZ memeras korban berinisial Y (19). Peristiwa pemerasan itu terjadi di Kampung Kedondong, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/6/2022).
Advertisement
"Tersangka RZ mengancam korban dengan ancaman akan menembak korban apabila korban tidak menyerahkan harta bendanya," kata Hengki Kurniawan.
Baca Juga
Saat melancarkan aksinya, tersangka mengenakan kaos bertuliskan 'POLISI'. Dengan penampilan itu, tersangka mengaku sebagai anggota polisi sehingga korban pun menyerahkan 2 unit telepon genggam kepada tersangka.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tigaraksa. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya pada Sabtu, 25 Juni 2022, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Raya Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa," katanya.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Gadungan
Mengaku sebagai polisi, Zulkifli (43) warga Betung Lampung Selatan bertempat tinggal di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang melakukan pemerasan kepada seorang wanita bernama Hana Julianti.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku diamankan anggota piket siaga Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, usai melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi.
 "Pelaku melancarkan aksinya di Apartemen Modernland Kota Tangerang, dengan mengaku sebagai anggota Polri," kata Kapolres, Minggu (5/6/2022).
Menurut keterangan korban, kejadian berawal saat korban sedang berada di lokasi. Tiba - tiba ditegur oleh pelaku dan meminta identitas dengan mengaku sebagai anggota polisi. Dia lalu meminta sejumlah uang kepada korban sebagai jaminan.
 "Karena korban merasa bingung, dia menolak permintaan tersebut, kemudian pelaku langsung merebut telepon genggam yang dipegang oleh korban, ketika ditanya pelaku langsung pergi meninggalkan korban," ungkap Kapolres.
Atas kejadian itu, korban melapor kepada petugas piket Reskrim, petugas yang menerima laporan korban langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku tersebut.
Kapolres pun meminta kepada masyarakat yang pernah menjadi korban polisi gadungan untuk dapat melapor ke satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti satu buah tanda kewenangan Polri (palsu), handphone dan sejumlah uang diduga hasil kejahatan, kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku melakukan kejahatan serupa di beberapa tempat di wilayah hukum yang berbeda," tutupnya.
Advertisement