Sahroni Minta Pengawasan soal Kesehatan Hewan Ternak Ditingkatkan Jelang Idul Adha

Ahmad Sahroni berharap pihak kepolisian bisa ikut terlibat dalam mengawasi hewan kurban untuk mencegah wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) jelang Idul Adha.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jul 2022, 23:30 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2022, 22:47 WIB
Oknum Polisi Perkosa Remaja, Ahmad Sahroni Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Jaka/nvl)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni berharap pihak kepolisian bisa ikut terlibat dalam mengawasi hewan kurban untuk mencegah wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) jelang Idul Adha.

"Karenanya, saya meminta kepada Kepolisian untuk mengerahkan aparatnya turun langsung melakukan sweeping demi memastikan agar hewan yang diqurbankan tidak tengah menderita penyakit," kata dia dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

Menurut politikus NasDem itu, hal tersebut sangat penting dilakukan untuk membendung penularan wabah PMK.

" Jangan sampai terdapat daging yang sampai ke warga itu adalah daging yang sudah terinfeksi dan tidak layak makan, khawatir malah jadi masalah baru nanti," ungkap Sahroni.

Dia pun berharap pihak kepolisian segera bekerja sama dengan lembaga lainnya untuk melakukan edukasi terutama kepada peternak terkait ciri-ciri dan gejala PMK.

"Saya rasa perlu ada edukasi secara masif terkait ciri-ciri hewan atau daging yang sudah terinfeksi PMK. Jadi masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri. Hal itu bisa dilakukan dengan sosialisasi di tempat-tempat pemotongan hewan kurban secara langsung maupun edukasi melalui media sosial," jelas Sahroni.

"Yang terpenting masyarakat kita juga turut sadar akan fenomena ini, sehingga mengurangi dampak yang tidak diinginkan," sambungnya.

 

Perlu Jalani Sterilisasi

Petugas dan peternak dari daerah yang tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) perlu menjalani proses sterilisasi diri.

Sterilisasi yang dimaksud dinamakan dekontaminasi -- proses yang meliputi kegiatan mencuci atau menyemprotkan (spraying) kandang, peralatan, kendaraan, dan alat-alat yang memungkinkan penularan PMK.

Dekontaminasi menggunakan zat kimia (disinfektan) yang bertujuan menghilangkan atau menekan seminimal mungkin sumber-sumber penularan virus penyakit mulut dan kuku yang disebabkan oleh virus RNA yang masuk dalam genus Aphthovirus dan keluarga Picornaviridae.

Panduan teknis pelaksanaan dekontaminasi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan PMK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku. SE diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas PMK tertanggal 1 Juli 2022.

Dalam SE Satgas PMK yang diperoleh Health Liputan6.com pada Sabtu, 2 Juli 2022, tujuan dilakukan dekontaminasi pada manusia adalah untuk menjamin bahwa orang yang berasal dari daerah tertular sudah bersih dan tidak tercemar dari patogen kontaminan agar tidak menyebarkan penyakit kepada hewan lainnya.

Proses dekontaminasi juga menghilangkan virus PMK dari sumbernya. Objek-objek yang dapat menjadi sumber pembawa virus PMK yang dimaksud ialah orang (termasuk pakaiannya), kendaraan, peralatan, mesin-mesin, karkas dari hewan tertular (bangkai), kandang, kotoran/tinja, serta area lingkungan kandang (termasuk jalanan).

 

 

Wajib Pilih Hewan Sehat

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito turut mengingatkan masyarakat untuk meminimalisir kontak dengan hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) setempat.

"Pada dasarnya, protokol kesehatan secara umum akan terus diberlakukan dari sebelum penyembelihan sampai pasca penyembelihan. Di tengah wabah PMK, masyarakat diharapkan wajib memilih hewan ternak kurban yang sehat serta meminimiasir kontak dengan hewan," pesan Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Jumat, 1 Juli 2022.

"Lakukan penyembelihan hewan di RPH atau serahkan kepada Badan Amil Zakat yang terpercaya."

Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), ada empat kriteria hewan yang tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Pertama, hewan kurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya. Kedua, sakit yang jelas sakitnya. Ketiga, pincang yang jelas pincangnya. Keempat, yang kurus kering.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya