Tak Perlu Tunggu Kewajiban, Anies Ingatkan Warga Jakarta Vaksinasi Booster

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan agar warga Jakarta untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Covid-19. Hal ini terkait imbauan dari Satgas Covid-19 yang meminta setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan melakukan vaksin booster terhadap warganya saat beraktivitas di fasilitas publik.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 20:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Jakarta. Sejumlah tokoh Betawi digunakan sebagai nama jalan tersebut, mulai dari komedian Mpok Nori hingga Haji Bokir. (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Jakarta. Sejumlah tokoh Betawi digunakan sebagai nama jalan tersebut, mulai dari komedian Mpok Nori hingga Haji Bokir. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan agar warga Jakarta menyadari tanggung jawab tentang kesehatan terhadap dirinya sendiri dan juga orang lain lingkungan sekitarnya, dengan melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster Covid-19.

Hal ini Anies katakan, terkait adanya imbauan dari Satgas Covid-19 yang meminta setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan melakukan vaksin booster terhadap warganya saat beraktivitas di fasilitas publik.

"Kalau sudah ada ketentuan kita laksanakan, wajib atau tidak (booster-red) untuk aktivitas yuk kita ambil tanggung jawab. Toh ini melindungi kita semua kan," ucap Anies di Perpustakaan Umum Daerah DKI Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Disinggung mengenai upaya Pemprov DKI Jakarta agar meningkatkan capaian vaksinasi booster, Anies kembali menekankan bahwa vaksinasi merupakan tanggung jawab warga di masa pandemi Covid-19.

Meskipun menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut, penularan Covid-19 di dalam negeri mulai melandai. Namun kesadaran menjaga kesehatan masyarakat tidak bergantung terhadap status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ataupun kewajiban booster.

"Jadi bukan soal ada perintah booster, tapi apakah kita mau melindungi diri kita sendiri atau tidak," ungkap Anies.

 

Capaian Booster Berjalan Lambat

Diketahui, capaian vaksinasi booster Covid-19 berjalan lambat. Satgas Covid-19 pun mendorong warga sudah booster saat beraktivitas di fasilitas publik.

"Mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip pada Minggu 3 Juli 2022.

Wiku menegaskan, bahwa vaksin Covid-19 sama pentingnya dengan memakai masker. Karena vaksin akan melindungi masyarakat secara menyeluruh dengan meningkatkan kekebalan komunitas.

"Sayangnya, cakupan vaksin booster masih belum signifikan peningkatannya," ujar Wiku.

Sejak dimulai pada Januari 2022, capaian vaksinasi booster terbilang lebih lambat dibandingkan dengan dosis pertama dan dosis kedua. Data menunjukkan, cakupan nasional vaksin booster baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya juga masih di bawah 30 persen.

"Hanya Bali yang sudah diatas 50 persen disusul dengan DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen, dan DIY, Jawa Barat dan Kalimantan Timur di atas 30 persen," bebernya.

Berbeda dengan vaksin dosis pertama dan dosis kedua, pada awal pelaksanaan vaksinasi dosis pertama dan kedua, cakupan dapat meningkat 60 persen dalam kurun waktu 6 bulan (Juni-Desember 2021). Namun, pada vaksin booster, dalam kurun waktu yang sama sejak Januari hingga Juni 2022, cakupan baru meningkat sebesar 20 persen.

Wiku berujar untuk meningkatkan cakupan booster, dibutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah daerah diminta dengan tegas, kembali menggalakkan vaksinasi dosis booster.

Dalam pelaksanaannya, Wiku juga berpesan agar Pemerintah Daerah dimohon berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai ketersediaan dan distribusi vaksin sesuai kebutuhan.

Siap-siap Belum Booster Dilarang Masuk Mal

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, alasan di balik penerapan kebijakan vaksin booster sebagai syarat masyarakat masuk mal dan area publik lainnya. Menurut Luhut hal tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

"Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang," ujar Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (5/7/2022).

Karena itu, untuk mendorong vaksinasi booster, maka syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah menjadi vaksinasi booster.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkapnya.

Politikus senior Partai Golkar ini menuturkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," tegasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya