Berkas Tersangka Nikita Mirzani Sudah di Meja Kejaksaan

Berkas tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Berkas itu diterima kejaksaan pada Selasa siang, 12 Juli 2022.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Jul 2022, 05:47 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 05:47 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Berkas itu diterima kejaksaan pada Selasa siang, 12 Juli 2022.

"(Berkas tersangka) Sudah dilimpahkan tahap satu nya, berkas perkaranya. Karena berkas sudah dikirim, berarti sudah ada tersangkanya kan, tersangka atas nama NM," kata Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Selasa (12/07/2022).

Pelimpahan berkas dan surat tersangka Nikita Mirzani itu tertanggal 12 Juli 2022. Tiga jaksa asal Kejari Serang yang ditunjuk menangani kasus tersebut, akan memeriksa berkas tersangka Nikita Mirzani yang telah dilimpahkan dari Polresta Serang Kota.

"Suratnya tertanggal 12 Juli 2022. Jaksa penelitinya akan meneliti berkas perkara itu, apa lengkap, apa sudah memenuhi secara formil dan materil," terangnya.

Hasil penelitian tiga jaksa yang telah ditunjuk akan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau tidak. Jika masih ada kekurangan, maka jaksa akan bersurat ke Polresta Serang Kota.

"Kalau seandainya belum lengkap akan diberikan petunjuk, tapi kalau udah lengkap ya dinyatakan lengkap. Untuk ke penuntutan kan," jelasnya.

Dilaporkan

Sebelumnya diberitakan bahwa Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

Kasus itu kemudian ramai di media sosial, saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu di datangi personil Polresta Serang Kota pada 15 Juni dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Merasa Terganggu

Karena merasa terganggu di datangi dini hari, Nikita kemudian memposting di akun medsos miliknya. Nikita akhirnya mendatangi Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan.

Kala itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, status Nikita masih sebagai saksi.

Kasus berlanjut dengan laporan Nikita Mirzani ke Div Propam Mabes Polri. Beredarnya surat penetapan Nikita juga beredar luas, namun kemudian disanggah.

Infografis Boleh Lepas Masker Kode Keras Pandemi ke Endemi Covid-19
Infografis Boleh Lepas Masker Kode Keras Pandemi ke Endemi Covid-19 (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya