Anies Wajib Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta Usai PTUN Menangkan Gugatan Apindo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI mewajibkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845.

oleh Winda Nelfira diperbarui 13 Jul 2022, 08:18 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 08:03 WIB
Anies Baswedan. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)
Anies Baswedan. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI mewajibkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845.

"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi 2022," demikian bunyi putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dikutip Liputan6.com, Rabu (13/7/2022).

Hal tersebut terjadi karena PTUN DKI Jakarta resmi memenangkan gugatan Apindo terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 Persen.

Dalam putusan Hakim tersebut dinyatakan bahwa besaran UMP DKI Jakarta pada 2022 ditetapkan menjadi Rp4,57 juta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 soal UMP 2022. Tak hanya itu, dalam amar putusan Anies juga diberatkan hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642 ribu.

"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000," demikian bunyi putusan PTUN tersebut.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN DKI Jakarta juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diketahui diterbitkan pada 16 Desember 2021 lalu.

Alasan Dinaikkan Anies

Sebelumnya, Anies merevisi Kepgub DKI Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 Tahun 2021. Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun sebesar 5,1 persen.

Anies lantas menyampaikan alasan mengapa pihaknya merevisi UMP 2022 menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225 ribu. Dia menyebut hal itu dilakukan karena faktor inflasi yang tinggi.

"Selama ini kenaikan UMP selalu lebih besar dari inflasi, inflasi itu kenaikan harga, UMP kenaikan upah, nah dari formula yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan, inflasi di Jakarta 1,1 persen, pakai formula kementerian UMP naiknya 0,8 persen itu mengganggu rasa keadilan, bagaimana buruh naiknya upah hanya 0,8 persen padahal biaya hidupnya, inflasi naik 1,1 persen," kata Anies pada wartawan, Minggu 19 Desember 2021.

Selain itu, Anies menjelaskan bahwa kenaikan UMP DKI juga sudah memperhitungkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya berdasarkan kajian Bank Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 disebut mencapai 4,7 - 5,5 persen.

"Keputusan bahwa UMP 2022 mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang optimistis, yang kedua menghitung dengan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi nasional dengan inflasi nasional, disitu ketemu angka 5,1persen," jelas dia.

Rasa Keadilan

Anies berharap dengan revisi kenaikan UMP DKI bisa menjadi jalan tengah yang memberikan rasa keadilan tidak hanya bagi buruh melainkan juga pengusaha.

"Harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan, bagi para pengusaha masih angka yang terjangkau, jadi ini adalah sebuah jalan tengah yang harapannya bisa memberikan keadilan kita semua," ucap dia.

 

Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya