Polisi Tangkap 14 Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi ke Tabung 12 dan 50 Kg

Polri berhasil membongkar sindikat pengoplos gas subsidi tiga kilogram yang merugikan keuangan negara mencapai Rp6,87 miliar. Dimana dari kasus ini, total 14 orang berhasil dibekuk pihak kepolisian.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2022, 17:31 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2022, 17:28 WIB
Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Jaktim
Gudang Tempat Penyimpanan Pengoplos Gas Elipiji 3 Kg Ke Tabung 12 dan 50 Kg di Jaktim

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil membongkar sindikat pengoplos gas subsidi tiga kilogram yang merugikan keuangan negara mencapai Rp6,87 miliar. Di mana dari kasus ini, total 14 orang berhasil dibekuk pihak kepolisian.

"Lakukan penggeledahan gudang yang menjadi tempat penyuntikan tabung liquefied petroleum gas ukuran 3 kg bersubsidi pemerintah ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg," kata Kanit 1 Subdit II Dittipidter Bareskrim, AKBP Martua Raja TL Silitonga dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Martua mengatakan, penggerebekan dilakukan pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 01.37 WIB di Pulau Gebang Jakarta Timur, DKI Jakarta. Dengan total tabung sebanyak 3.344 tabung, dan 14 tersangka.

Adapun peran dari para tersangka yakni; SN berperan untuk menyediakan lokasi penyuntikan tabung gas yang sekaligus juga merupakan orang yang mengundang para penyuntik gas untuk bergabung di dalam gudang.

Kemudian, untuk tersangka yang mengerjakan teknis pengoplosan gas ada; SB; SP; ABE; HP; RS; PEM; AP; TG; S; dan MEG Alias MR yang merupakan koordinator lapangan yang mengurus para bos penyuntik gas.

Sedangkan untuk para bos yang termasuk dalam komplotan pengoplos gas ini, adalah AA selaku bos penyuntik gas di dalam; FAY Alias KM selaku bos penyuntik gas didalam; dan KP merupakan bos penyuntik gas di dalam gudang.

Modus Para Tersangka

Emisi Gas Buang
Pengecekan emisi gas buang. (Liputan6.com)

Disamping itu, Martua membeberkan modus para tersangka dalam menjalankan aksi terlarang ini dengan membeli tabung isi 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan harga 18,500 per tabung kemudian memindahkan ke dalam tabung ukuran 12 Kg kemudian menjual dengan harga Rp. 135.000.

"Per Tabung dan kegiatan selalu berpindah-pindah untuk menghindari kepolisian dan lokasi gudang penyuntikan liquified petroleum gas (lpg) ukuran 3 kg kg 12 kg dan 50 kg yang selalu berpindah-pindah," kata dia.

Perbuatan para pelaku pengoplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi pemerintah tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2022 dengan tidak berturut-turut sampai dengan Bulan Juli 2022.

Dari total 34 hari kerja dengan jumlah dan harga yang berbeda setiap bulannya. Polisi menaksir akibat tindakan para tersangka telah berpotensi membuat kerugian negara mencapai Rp6,87 miliar.

"Jadi total potensi kerugian negara adalah Rp. 6.878.964.960," sebutnya.

Adapun akibat perbuatan mereka disangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00," sebutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya