Liputan6.com, Serang - Nikita Mirzani akan tetap meramaikan blantika dunia maya, meski dirinya kini berstatus tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Mapolresta Serang Kota pada Juni 2022 silam.
Nikita mengaku tidak akan takut memposting di akun media sosial (medsos). Dia berujar akan tetap menjadi Nyai yang selalu ramai meski akun Instagram nya sempat hilang.
Baca Juga
Saksi Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani Dicecar 20 Pertanyaan, Tahu Insiden Bulan Maret Hingga Mei
Nikita Mirzani Peringatkan Kubu Vadel Badjideh: Ada 2 Visum, Bukti Tertulis dan 16 Saksi, Kurang Apa Lagi?
Pengacara Nikita Mirzani Sebut Vadel Badjideh Salah Alamat ke Propam: Kalau Bingung Jangan Ajak Orang
"Nanti suka-suka saya lah, instagram, instagram saya. Saya akan tetap jadi Nikita Mirzani yang huru hara," ujar Nikita Mirzani, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/07/2022).
Advertisement
Sebelum meninggalkan Mapolresta Serang Kota dan menaiki mobil bersama sahabat sekaligus kakak angkatnya, Fitri Salhuteru, Nikita sempat berpesan agar Dito Mahendra mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dito Mahendra itu dicariin Polres Jaksel, tolong hadir," terangnya.
Sita Akun
Selama penangkapan dan pemeriksaan 24 jam sejak Kamis hingga Jumat, 21-22 Juli 2022, polisi menyita satu unit handphone dan aku Instagram milik Nikita Mirzani.
"Telah dilakukan penyitaan satu unit handphone dari NM dan terhadap akun IG yang di operasionalkan NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/07/2022).
Advertisement
Wajib Lapor
Nikita yang sempat akan ditahan, kini hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Meski masih menghirup udara bebas dengan status tersangka, Nikita Mirzani wajib koperatif jika dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk menuntaskan kasusnya.
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap memiliki kewajiban menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum," jelasnya.