Berstatus Tersangka, Nikita Mirzani Akan Tetap Main Medsos

Nikita Mirzani akan tetap meramaikan blantika dunia maya, meski dirinya kini berstatus tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 23 Jul 2022, 08:32 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2022, 08:32 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani saat memberikan penjelasan di Mapolresta Serang Kota terkait dirinya yang tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Serang - Nikita Mirzani akan tetap meramaikan blantika dunia maya, meski dirinya kini berstatus tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Mapolresta Serang Kota pada Juni 2022 silam.

Nikita mengaku tidak akan takut memposting di akun media sosial (medsos). Dia berujar akan tetap menjadi Nyai yang selalu ramai meski akun Instagram nya sempat hilang.

"Nanti suka-suka saya lah, instagram, instagram saya. Saya akan tetap jadi Nikita Mirzani yang huru hara," ujar Nikita Mirzani, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/07/2022).

Sebelum meninggalkan Mapolresta Serang Kota dan menaiki mobil bersama sahabat sekaligus kakak angkatnya, Fitri Salhuteru, Nikita sempat berpesan agar Dito Mahendra mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dito Mahendra itu dicariin Polres Jaksel, tolong hadir," terangnya.

Sita Akun

Selama penangkapan dan pemeriksaan 24 jam sejak Kamis hingga Jumat, 21-22 Juli 2022, polisi menyita satu unit handphone dan aku Instagram milik Nikita Mirzani.

"Telah dilakukan penyitaan satu unit handphone dari NM dan terhadap akun IG yang di operasionalkan NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/07/2022).

Wajib Lapor

Nikita yang sempat akan ditahan, kini hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Meski masih menghirup udara bebas dengan status tersangka, Nikita Mirzani wajib koperatif jika dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk menuntaskan kasusnya.

"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap memiliki kewajiban menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum," jelasnya.

Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya