Serbet Panon, Aplikasi Inovasi Jabar untuk Cegah Gratifikasi Perizinan Sertifikasi Benih

Aplikasi Serbet Panon dapat diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan Upaya Pencegahan Gratifikasi yang dinilai secara komprehensif di tingkat nasional oleh KPK.

oleh stella maris diperbarui 27 Jul 2022, 11:16 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2022, 10:25 WIB
20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Bandung Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Dinas TPH) Jabar menggagas aplikasi Serbet Panon (SERtifikasi BEnih Tanaman PANgan secara ONline).

Sekretaris Dinas TPH Jabar Endang Harris Fitriyana mengatakan, aplikasi Serbet Panon merupakan manifestasi pelaksanaan pencegahan gratifikasi yang diinisiasi dengan mitigasi pencegahan gratifikasi.

"Implementasi pencegahan gratifikasi telah dilakukan dengan adanya aplikasi pelayanan perizinan online yaitu Aplikasi Serbet Panon," kata Harris saat menerima Tim Monitoring dan Evaluasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Dinas TPH Jabar, Kota Bandung, Selasa (26/7).

"Aplikasi ini memudahkan bagi pemohon atau produsen benih tanaman pangan yang mendaftarkan sertifikasi benihnya di seluruh wilayah Jawa Barat khususnya," imbuhnya.

Pengendali Teknis Tim Monev UPG Leni Lestiati menuturkan, monev tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan pelaporan Upaya Pengendalian Gratifikasi per semester disampaikan kepada KPK.

Leni pun mengapresiasi langkah-langkah mitigasi pengendalian gratifikasi seluruh Unit Kerja, termasuk Tujuh UPTD Balai di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, khususnya Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.

"Aplikasi Serbet Panon dapat diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan Upaya Pencegahan Gratifikasi yang dinilai secara komprehensif di tingkat nasional oleh KPK," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Tim Monev UPG dari Inspektorat Daerah Provinsi Jabar Wiwiet Hertiarani merekomendasikan Aplikasi Serbet Panon dapat segera dilengkapi dengan payung hukum dalam bentuk Keputusan Gubernur sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, khususnya pelayanan perizinan benih tanaman pangan di Jawa Barat.

"Kami akan membantu dan mendampingi Tim UPG di lingkungan Dinas TPH Jabar," tuturnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya