Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) akan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka penyelewengan dana Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Diketahui, empat orang tersangka itu yakni eks Petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.
Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli mengaku, kliennya siap jika memang akan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Advertisement
"Siang selesai Jumat (hadir pemeriksaan). Sangat siap (kalau ditahan)," kata Pupun saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).
Ia pun mengaku, persiapan yang dilakukan olehnya apabila ditahan yakni dengan membawa pakaian ganti atau salin. Bahkan, ia juga akan membawa makanan yang juga sudah disiapkan.
"(Barang-barang dan baju) semua kita bawa termasuk oleh-oleh, kaya rengginang, tape ketan, uli goreng, beras," ujarnya.
"Sudah 2 minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami prediksikan," tutupnya.
Tersangka
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ahyudin (A) dan Ibunu Khadjar (IK) sebagai tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka pada pukul 15.50 Wib sore tadi.
"Pada pukul 15.50 telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin 25 Juli 2022.
Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan Novriandi Imam Akbari (NIA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HH merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk bagian keuangan.
"Persangkaan pasal tindah pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.
Advertisement
Terancam 20 Tahun Penjara
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka diketahui atas nama eks Petinggi ACT Ahyudin, Petinggi ACT Ibnu Khadjar, Hariyan Hermain (HH) dan Novariadi Imam Akbari (NIA).
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.
"Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaiaman telah diubah UU Nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhi UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," sambungnya.
Sementara itu, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, para tersangka terancam hukuman penjara mencapai 20 tahun.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," tutup Helfi.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com