Liputan6.com, Jakarta - Polri membawa Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob lantaran diduga melanggar prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga
Dedi menyebut, pihaknya memilih membawa Ferdy Sambo ke Mako Brimob. "Karena biar independen," jelas dia.
Advertisement
Menurut sumber kepolisian, Irjen Sambo diboyong ke Mako Brimob dengan pengawalan personel Brimob yang sedari siang sudah bersiaga di Bareskrim Polri.
Saat dikonfirmasi wartawan kepada Karo Penmas Polri, Brigjen Ramadhan mengaku sedang dalam perjalanan menuju Mabes Polri.
"Saya otw Mabes Polri," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Sebelumnya, sejumlah mobil taktis Brimob terparkir di halaman Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini, Sabtu (6/8/2022) siang.
Berdasar pantauan di lapangan pukul 13.59 Wib terlihat lima mobil taktis Brimob memasuki Bareskrim dengan belasan personel. Kedatangan personel Brimob itu ternyata atas permintaan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
"Kehadiran Pers Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Sabtu (6/8/2022).
Dengan pakaian lengkap seragam loreng dan senjata serta rompi ternyata mereka datang untuk mengamankan wilayah sekitar Gedung Bareskrim Polri yang berada di jalan Trunojoyo Jakarta Selatan.
Andi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pengamanan dalam rangka apa, dia hanya menegaskan bahwa pengamanan itu dilakukan sebatas penjagaan umum personel.
"Iya (pengamanan umum)," singkatnya.
Penjelasan Mahfud
Menkopolhukam Mahfud Md membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. "Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos," kata Menteri Mahfud dalam akun Instagramnya @mohmahfudmd, Sabtu (6/8/2022).
Menurut Mahfud, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.
"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," jelas Mahfud.
Mahfud mencontohkan kasus Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.
"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," kata Mahfud.
Advertisement