Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tak Patuh Lapor LHKPN

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Agu 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2022, 18:00 WIB
Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan tim khusus (timsus) terkait kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ini merupakan kali pertama Ferdy Sambo terlihat dihadapan media pasca kasus adu tembak sesama anggota kepolisian di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diduga sebagai pihak yang memerintahkan anak buahnya, Bharada E, menembak Brigadir J hingga tewas.

Selain itu, Ferdy Sambo ternyata termasuk petinggi Polri yang tak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN Ferdy Sambo tak ada saat dilihat dalam situs elhkpn.kpk.go.id.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut Ferdy Sambo sudah menyampaikan LHKPN, namun tak lengkap.

"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Ipi tak menjelaskan apakah Ferdy Sambo pernah melaporkan hartanya sebelum 2021 atau tidak. Namun yang jelas tak ada rincian harta kekayaan Ferdy di tahun-tahun sebelumnya.

Ferdy Sambo diketahui merupakan lulusan Akpol 1994. Sebelum menjabat Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

Ferdy Sambo juga pernah menjabat Kapolres Purbalingga pada 2012. Kemudian Kapolres Brebes pada 2013 hingga akhirnya pada 2015 menjadi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya. Pada tahun berikutnya, dia diangkat menjadi Kasubdit III dan IV Dittipidum Bareskrim Polri.

Pada 2018, dia diangkat menjadi Koorspripim Polri, hingga kemudian tahun berikutnya menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri, hingga menjadi Kadiv Propam Polri pada 2020.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). 

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kapolri juga mengatakan tidak ada tembak menembak sebelum kematian Brigadir J.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Listyo

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," lanjut dia.

Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak- menembak.

 

4 Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujat Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya.

Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.

Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku telah dimanfaatkan oleh atasannya dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya, termasuk soal penembakan terhadap Brigadir J. 

Tembaki Dinding

Menurut Listyo, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Kapolri.

Dia menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia.

Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya