Pembayaran BPJS Jadi Dalih Tersangka A Korupsi Upah Pegawai Damkar Depok

Kejari Kota Depok kembali menetapkan tersangka korupsi upah pegawai Damkar. Tersangka A merupakan Bendahara Pembantu di DPKP Kota Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 11 Agu 2022, 07:58 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2022, 07:47 WIB
A Tersangka kasus korupsi Damkar Depok
Kejari Depok saat membawa tersangka A ke Rutan Kelas 1 Depok terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Istimewa).

Liputan6.com, Depok - Pelan tapi pasti menjadi strategi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkap kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan seorang ASN Kota Depok berinisial A sebagai tersangka korupsi.

Tersangka A berdalih menilap upah petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Satu tersangka sudah di tahan berdasarkan surat perintah nomor: Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022 melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial A," ujar Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu kepada Liputan6.com, Kamis (11/8/2022).

Andi menjelaskan, tindak pidana korupsi ini terjadi saat tersangka A menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok sejak tahun 2016 sampai dengan 2020.

"Diduga dengan jabatannya itu, tersangka melakukan korupsi dengan alasan pemotongan untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," jelas Andi.

Perbuatan tersangka pun menimbulkan kerugian negara. ASN Kota Depok ini diduga menilap uang negara hingga mencapai Rp1,2 Miliar.

Atas hal tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka terancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Andi.

49 Saksi Diperiksa

Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Depok memanggil 30 anggota Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di Damkar Kota Depok.
Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Depok memanggil 30 anggota Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di Damkar Kota Depok.

Kejari Depok sudah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi untuk melengkapi data dan keterangan. Selain itu Kejari Depok telah mendatangkan dua ahli yakni ahli pidana dan ahli kerugian negara.

"Dua ahli tersebut untuk mengetahui adanya dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok," pungkas Andi.

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mohtar Arifin, mengatakan, Kejari Kota Depok telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial A. Tersangka diduga melakukan korupsi pemotongan honorer pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

"Iya sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan dan terhadap tersangka A kita lakukan penahanan oleh penyidik," ujar Mohtar saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (10/8/2022).

Mohtar menjelaskan, tersangka berinisial A dilakukan penahanan untuk mencegah melarikan diri terkait dugaan kasus yang dialaminya. Selain itu, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melakukan penghilangan barang bukti dikarenakan dalam tahap penyidikan yang dilakukan Kejari Depok.

"Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas 1 Depok," jelas Mohtar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya