Liputan6.com, Jakarta - Desakan dari berbagai pihak terkait perlindungan anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus disuarakan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Terkait hal tersebut, Polri menyatakan akan memberikan pendampingan terhadap anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Nanti dari SDM tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi, dan lain-lain," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Advertisement
Dedi belum merinci lebih jauh realisasi dari pemberian pendampingan terhadap anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun, dia menegaskan bahwa Polri turut memperhatikan hal tersebut. "Dari SDM psikologi," kata Dedi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendesak Polri melindungi anak-anak mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo diperlukan setelah dia dan Putri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak," kata Kak Seto seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Kak Seto menuturkan, LPAI akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo. Dia memastikan, setiap anak berhak mendapat perlindungan, termasuk dari keluarga Polri.
Pisahkan Anak dari Kasus Orangtua
Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam memberikan perlindungan, terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Pentingnya peran keluarga besar dan keluarga Polri juga turut menunjang kondisi fisik maupun psikis anak yang jauh dari kedua orang tuanya.
"Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya. Harus ada peran entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri," sambungnya.
Kak Seto juga menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo sementara waktu berhenti menggunakan media sosial. Mereka diimbau lebih fokus menjalani pendidikan informal.
"Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," tutur pemerhati anak ini.
Advertisement
LPSK-Komisi III DPR Rapat
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dijadwalkan bakal menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI untuk membahas kasus yang menjerat Ferdi Sambo. Rapat tersebut akan dilakukan besok, Senin (22/8/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, dalam rapat nanti pihaknya akan melaporkan hasil dari keputusan yang telah diambil dalam kasus Ferdy Sambo.
"Ya kita melaporkan yang sudah kita lakukan sampai pada keputusan kita," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Hasto menyampaikan, LPSK juga akan menjelaskan kepada para anggota dewan yang hadir dalam rapat nanti terkait dasar-dasar dari keputusan yang telah diambil.
"Kita pertanggungjawabkan keputusan itu, dasar-dasarnya apa dan sebagainya lah," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengagendakan rapat dengan LPSK, Kompolnas hingga Komnas HAM untuk membahas kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut, rapat akan digelar pada Senin, 22 Agustus pekan depan.
"Senin dengan LPSK, Kompolnas, Komnas HAM," kata Bambang kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.
Selanjutnya pada Rabu, 24 Agustus, Komisi III akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan agenda yang sama.
"Dijadwalkan tanggal 24, hari Rabu," ungkapnya.
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terekam Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menuturkan dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.
"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.
Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Â
Advertisement