Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 104 tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja (tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku sejak 24 Agustus 2022.
Terdapat 17 tingkat kelas jabatan sebagai dasar perhitungan tunjangan dalam beleid ini. Tertinggi ada pada tingkat 17 dengan besaran angka Rp 33,24 juta per bulannya. Sedangkan paling dasar atau kelas jabatan 1 besarannya senilai Rp 2,53 juta per bulan.
Baca Juga
Mengutip pasal 6 ayat 1 Perpres tersebut, Kepala BRIN mendapat tukin sebesar 150 persen dari kelas jabatan tertinggi yakni tingkat 17. Bila dihitung, besarannya adalah 150 persen dari Rp 33,24 juta yaitu Rp 49,86 juta akan menjadi tukin diterima Kepala BRIN setiap bulannya.
Advertisement
Mengutip pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut, tukin bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021.
Selanjutnya, tercantum klausul menarik pada pasal 7 yang berbunyi bahwa pajak penghasilan (PPh) atas tukin bagi pegawai BRIN akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya pegawai BRIN tidak akan dibebankan potongan pajak dari tukin yang didapatkan setiap bulannya.
Tidak hanya untuk kepala BRIN. Jokowi juga mengatur perihal senada untuk Sekretaris Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN. Hal itu dinyatakan Jokowi melalui beleid lanjutannya, yaitu Perpres Nomor 105 tahun 2022.
Sekretaris Dewan Pengarah mendapatkan paling tinggi 10,5/12 dari besaran tunjangan kinerja yang didapat oleh Kepala BRIN. Sedangkan, Anggota Dewan Pengarah BRIN mendapatkan setara 10/12 dari total tukin Kepala BRIN. Kemudian untuk Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tidak bersifat ex-officio mendapat hak keuangan setara 7/12 dari tukin Kepala BRIN.
Terkait Fasilitas Lainnya
Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN disebut mendapat fasilitas dalam bentuk perjalanan dinas. Hal itu termaktub dalam pasal 3 Perpres Nomor 105 Tahun 2022.
Berikut besaran tukin pegawai di lingkungan BRIN berdasarkan kelas jabatannya:
-Kelas jabatan 1: Rp 2,53 juta per bulan
-Kelas jabatan 2: Rp 2,7 juta per bulan
-Kelas jabatan 3: Rp 2,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 4: Rp 2,98 juta per bulan
-Kelas jabatan 5: Rp 3,13 juta per bulan
-Kelas jabatan 6: Rp 3,51 juta per bulan
-Kelas jabatan 7: Rp 3,91 juta per bulan
-Kelas jabatan 8: Rp 4,59 juta per bulan
-Kelas jabatan 9: Rp 5,07 juta per bulan
-Kelas jabatan 10: Rp 5,97 juta per bulan
-Kelas jabatan 11: Rp 8,75 juta per bulan
-Kelas jabatan 12: Rp 9,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 13: Rp 10,93 juta per bulan
-Kelas jabatan 14: Rp 17,06 juta per bulan
-Kelas jabatan 15: Rp 19,28 juta per bulan
-Kelas jabatan 16: Rp 27,57 juta per bulan
-Kelas jabatan 17: Rp 33,24 juta per bulan
Advertisement