5 Tanggapan Berbagai Pihak Usai Pemecatan Ferdy Sambo

Sekitar pukul 02.00 WIB pada Jumat dini hari 26 Agustus 2022, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri menghasilkan keputusan pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Agu 2022, 12:39 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2022, 12:39 WIB
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo yang dipimpin Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri memutuskan pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH kepada jenderal bintang dua itu.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers, Jumat dini hari 26 Agustus 2022.

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo itu pun mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Misalnya Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi.

Muradi menilai, pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat.

"Artinya langkahnya ini sudah tepat, karena proses selanjutnya adalah persidangan umum yang dapat dilakukan monitor dan diawasi prosesnya oleh publik," kata Muradi, Sabtu 27 Agustus 2022.

Meski mengakui pelanggaran yang dilakukan, Ferdy Sambo masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu. Namun, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis upaya hukum Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.

Berikut sederet tanggapan berbagai pihak terkait keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menghasilkan keputusan memecat Ferdy Sambo, dihimpun Liputan6.com:

1. Guru Besar Unpad

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Sebuah layar TV menampilkan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Sidang etik Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ini turut menghadirkan sejumlah saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat.

"Artinya langkahnya ini sudah tepat, karena proses selanjutnya adalah persidangan umum yang dapat dilakukan monitor dan diawasi prosesnya oleh publik," kata Muradi, Sabtu 27 Agustus 2022.

Muradi menyebut proses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Ferdy Sambo juga menegaskan posisi institusi Polri tegas dalam memosisikan kasus pembunuhan Brigadir.

"Dengan begitu penegasan komitmen Polri harus juga diapresiasi. Apalagi proses P21 atas kasus ini segera akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Muradi mengajak publik melakukan pengawasan bersama atas perkembangan akasus tersebut. Ia pun mendorong sidang etik 97 personel lainnya yang diduga juga terlibat harus segera diproses.

"Apakah bebas dari pelanggaran etik, terjadi pelanggaran etik, atau bahkan ada pelanggaran etik dan pidana. Termasuk sejumlah nama perwira yang diduga aktif membantu FS terkait dengan rekayasa atas kasus tersebut di awal-awal," jelas Muradi.

 

2. Kompolnas

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis upaya hukum Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.

"Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak," ujar Poengky yang dilansir dari Antara, Sabtu 27 Agustus 2022.

Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK," kata Poengky.

Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Ya, untuk sidang kode etik, betul cukup sampai banding," tegas Poengky.

 

3. Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai pemecatan tidak hormat ke mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah tepat. Hal ini mengingat Ferdy Sambo telah menyiapkan skenario jahat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Terlebih Ferdy Sambo juga berkoordinasi dengan rekan-rekannya untuk membuat samar kasus tersebut. Seperti berupaya menghilangkan dan merusak barang bukti.

"Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Josua dan pengungkapannya yang diduga syarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, Keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense. Apalagi Perpol 7/2022 sebagai salah satu norma dan landasa etik bagi anggota kepolisi sudah detail mengaturnya," ujar Didik kepada Liputan6.com.

Legislator Partai Demokrat ini menuturkan, dengan pemecatan terhadap Ferdy Sambo ini semakin bisa mengungkap pembunuhan terhadap Brigadir J ini. Sebab di awal-awal kasus ini terjadi, Polri memiliki banyak kendala yakni minimnya bukti-bukti.

"Saya berharap dengan keputusan tersebut, bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus duren tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," katanya.

Termasuk juga menurut Didik yang tidak kalah penting adalah, 35 polisi yang diduga terlibat di kasus pembunuhan Brigadir J bisa mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran yang diperbuat. Sehingga tidak ada keistimewaan.

"Dan yang tidak kalah penting jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakkan disipilin dan etik ini," jelas Didik.

 

4. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Usai dipecat tidak hormat karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo masih melakukan upaya perlawanan dengan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis etik.

Adapun banding yang akan dilakukan tersebut adalah jalan terakhir dari Ferdy Sambo melawan pemecatan tidak terhormat terhadap dirinya.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai tidak ada alasan bagi Ferdy Sambo untuk melakukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sidang etik.

Menurut Habiburokman, sekalipun melawan dengan banding. Besar kemungkinan bahwa keputusan banding tersebut tetap akan sama, yakni memecat bekas Kadiv Propam dari Polri secara tidak hormat.

"Kami juga tidak melihat alasan-alasan untuk diajukan banding meskipun itu hak yang bersangkutan. Tapi kalau telah diajukan saya rasa hasilnya pun akan sama saja," kata Habiburokhman.

Sementara itu berkaitan dengan keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo, legislator Partai Gerindra ini menegaskan keputusan itu sudah tepat. Sebab Ferdy Sambo telah dengan sengaja dan sadar menghilangkan nyawa manusia.

Terlebih menurut legislator Partai Gerindra ini, Ferdy Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dan skenario pembelokan fakta-fakta dengan, melibatkan rekan-rekannya di Polri.

"Karena ini perbuatan yang bahkan menghilangkan nyawa orang. Selain itu yang lebih memberatkan lagi adalah perbuatan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan dengan melibatkan begitu banyak anggota Polri, menyeret-nyeret orang lain," kata Habiburokhman.

 

5. Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmad Taufik Basari menilai bahwa putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi kepolisian sudah tepat.

Namun, ia menyebut pemecatan Sambo oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri merupakan langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Tentu proses ini akan terus berlanjut baik pidananya, pelanggaran etiknya bahkan selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan. Saya melihat pemecatan di awal proses ini adalah bagian dari upaya menyingkirkan hambatan dalam penanganan kasus," kata Taufik pada wartawan.

Pria yang kerap disapa Tobas ini menyatakan, apabila Sambo masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri tentu dapat menjadi hambatan karena masih memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap orang-orang yang terlibat.

"Langkah awal berupa pemecatan ini diharapkan mampu membangun optimisme publik bahwa kapolri bersama tim khusus sangat serius untuk menuntaskan kasus ini dan berusaha menjawab keraguan publik," kata dia.

Menurut Tobas, pemecatan tak hormat Sambo, sebagai salah satu upaya Polri mengembalikan kepercayaan masyarakat pada Polisi.

"Tentunya langkah- berikutnya dan kesungguhan untuk menangani kasis ini dapat terus perlahan membangkitkan kepercayaan publik," ucapnya.

Selain itu, Tobas mengingatkan bahwa masyarakat juga menunggu pembenahan kultural seperti kultur rekayasa kasus di tubuh Polri.

"Kita juga akan menanti langkah pembenahan yang dilakukan kapolri, khususnya reformasi kultural, seiring dengan penuntasan kasus ini," pungkasnya.

Infografis Ferdy Sambo Dipecat!
Infografis Ferdy Sambo Dipecat! (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya