Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) membeberkan pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepada Komnas HAM, Putri mengaku diperintah Ferdy Sambo mengubah lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J dari Magelang, Jawa Tengah menjadi Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik ketika menirukan pengakuan Putri Candrawathi, Senin (29/8//2022).
Walaupun demikian, Taufan mengatakan bahwa pengakuan Putri harus dibuktikan agar tidak terjadi lagi kesimpangsiuran seperti awal kasus ini mencuat ke publik.
"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," ujar Taufan.
Karenanya, kata Taufan, tugas penyidik Polri yakni membuktikan pengakuan Putri tersebut dengan mencari berbagai bukti dan keterangan agar memvalidasi kejadian yang sebenarnya.
"Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu. Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa di mana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J)," kata Taufan.
Penyidikan Kasus Pelecehan Dihentikan
Sekedar informasi, bahwa pada awal kasus ini mencuat, Brigadir J dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Peristiwa itu disebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E, sebagaimana skenario bikinan Ferdy Sambo.
Namun terbaru, penyidikan dugaan pelecehan seksual telah dihentikan Bareskrim Polri. Putri yang sebelumnya disebut sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Meski sudah berstatus tersangka dan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dihentikan penyidikannya, Putri tetap mengaku bahwa dirinya dilecehkan Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadri J, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement