KPK Minta Kesadaran Eks KSAU Agus Supriatna: Kami Pernah Periksa Wapres

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta mantan KSAU Agus Supriatna agar bersikap kooperatif terhadap pemanggilan ulangnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 di TNI AU.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Sep 2022, 13:11 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2022, 13:11 WIB
Mantan KSAU Agus Supriatna diperiksa KPK
Mantan Kasau Marsekal (Purn) Agus Supriatna menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6). Agus Supriatna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kesadaran mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland atau Heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

"Terkait pemanggilan saksi-saksi yang tidak hadir, mantan Kasau, ini kan di UU KPK mengatakan pemanggilan saksi tidak harus melalui izin," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

"Jadi sebetulnya, ini kesadaran dari yang bersangkutan, apakah yang bersangkutan warga negara Indonesia yang baik sehingga bersedia memberikan keterangan sebagai saksi supaya itu menjadi terang, supaya juga proses penegakan hukum bisa dilakukan dengan segera dan cepat karena bagaimanapun keberadaan saksi sangat penting," kata Alex menambahkan.

Menurut Alex, setiap saksi yang dipanggil KPK diwajibkan secara hukum hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia lihat, dengar, dan ketahui. Termasuk para petinggi di lembaga negara.

Alex menuturkan, KPK juga pernah memeriksa Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Kala itu, Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.

"Bahkan saya masih ingat perkara Bank Century, bahkan Pak Wapres sendiri jadi saksi. Juga Bakamla, kami juga memanggil perwira aktif itu tidak memakai mekanisme panggilan karena yang bersangkutan kita panggil sebagai saksi," kata Alex.

Maka dari itu, Alex berharap para saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk mantan KSAU Agus Supriatna kooperatif terhadap proses hukum.

"Nah, kami akan kembali memanggil yang bersangkutan dan kami berharap pada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat hadir untuk memberi keterangan," kata Alex.

 

KPK Minta Agus Supriatna Kooperatif

Kasus Heli AW, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna mengangkat tangan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1). Agus memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan korupsi pembelian Helikopter AW 101 milik TNI AU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPK menjadwalkan memeriksa kembali mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. Agus bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland atau Heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Agus diminta menghadap ke penyidik lembaga antirasuah pada hari ini, Kamis (15/9/2022).

"Informasi yang kami terima, tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna, Purnawirawan TNI untuk hadir pada hari Kamis (15/9) di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2022.

Ali berharap Agus kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Ali menyebut, panggilan pemeriksaan bisa dijadikan momen bagi Agus memberikan penjelasan kepada KPK.

"Kami meyakini, saksi dimaksud selaku warga negara yang baik akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum. Silakan hadir dan jelaskan di hadapan tim penyidik KPK jika memang merasa panggilan tidak sesuai dengan ketentuan UU," kata Ali.

Panggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang. Agus sebelumnya mangkir panggilan pemeriksaan pada Kamis, 8 September 2022.

 

KPK Tahan Dirut DJM Terkait Korupsi Heli AW-101 di TNI AU

Sambangi Halim, KPK dan POM TNI Cek Fisik Heli AgustaWestland AW101
Penampakan Helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) yang diperiksa penyidik KPK yang berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/8). Setiap bagian heli tersebut tak luput dari pengecekan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau yang memiliki nama lain Jhon Irfan Kenway (JIK).

Diketahui Irfan merupakan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) yang sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) untuk TNI AU tahun 2016-2017.

"Berdasarkan hasil saksi dan bukti yang kita kumpulkan maka hari ini perkara dengan tersangka IKS atau JIK, tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap berupa penahanan 20 hari terhitung 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan usai bukti-bukti sudah cukup dikumpulkan. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

"Akibat perbuatannya, tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari niai kontrak Rp738,9 miliar," tegas Firli.

Dia memastikan, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Peran Dirut TJM di Korupsi Pengadaan Heli AW-101

Sambangi Halim, KPK dan POM TNI Cek Fisik Heli AgustaWestland AW101
Penampakan Helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) yang diperiksa penyidik KPK dan POM TNI yang berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/8). KPK dan POM TNI melakukan pengecekan fisik Helikopter AW 101. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Diketahui, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, KPK mengatakan PT DJM diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Alhasil, terjadi kerugian negara yang diakibatkan oleh selisih dari angka tersebut.

Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.

Namun belakangan TNI menghentikan penyidikan terhadap mereka. TNI beralasan tak memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya