Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Jokowi segera mengusulkan nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada DPR.
"KPK hanya berharap bahwa pengusulan siapapun yang dicalonkan oleh Presiden untuk dipilih oleh DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dilansir Antara.
Baca Juga
Ghufron mengatakan pengusulan nama pengganti Lili Pintauli adalah wewenang dari Presiden. KPK tidak memiliki otoritas dalam pengusulan nama tersebut.
Advertisement
"Selanjutnya adalah wewenang Presiden untuk kemudian mengusulkan kepada DPR untuk dipilih sebagai pengganti Bu Lili. Sejauh mana? Kami tidak memiliki otoritas, itu adalah kewenangan Presiden," ujarnya.
Ghufron mengakui kinerja lembaganya sedikit terganggu karena satu kursi pimpinan KPK masih kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri pada 11 Juli 2022.
"Tentu pimpinan KPK berharap itu dapat terlaksana sesegera mungkin karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat, kemudian sedikit mengganggu," ungkapnya.
Diatur UU
Mengenai kekosongan pimpinan KPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat 1 menyebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI."
Selanjutnya ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29" dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan."
Presiden Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.
Dengan adanya keppres tersebut, Majelis Sidang Etik memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili Pintauli dinyatakan gugur karena Lili bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diperiksa dan diadili.
Advertisement
Dilaporkan
Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton kejuaraan balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Sebelumnya, Lili Pintauli pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.