Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut laporan yang dilayangkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap Alvin Lim atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Laporan dilayangkan oleh Yadyn ke Polda Metro Jaya pada Selasa 20 September 2022.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, sedang dipelajari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Advertisement
Laporan teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
"Tentunya penyidik akan mendalami terkait dengan laporan ini dan akan menindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan didalam penyelidikan kami," kata Zulpan saat konferensi pers, Rabu (21/9/2022).
Zulpan menerangkan, Alvin Lim diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan melakukan penghinaan terhadap institusi penegak hukum. Hal ini lah yang mendasari pelapor melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.
"Apa yang disampaikan, berita hoaks tersebut, yang menghina salah satu institusi di negara kita, institusi penegak hukum, dengan kata-kata tidak pantas, nah ini yang dipersoalkan," ujar dia.
Zulpan mengatakan, pihaknya akan memproses Alvin Lim sesuai undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku.
"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas kasusnya," ujar dia.
Terpisah, Yadyn mengatakan, pihaknya mempersoalkan video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV. Salah satunya berkaitan dengan pernyataan Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn dalam keterangan tertulis dikutip Rabu.
Kebohongan yang Tidak Berdasarkan Alat Bukti
Lebih lanjut, Menurut Yadyn, pernyataan Alvin Lim merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.
Yadyn menyarankan Alvin Lim berprilaku secara profesional dalam menghadapi proses-proses hukum. Menurut dia, jangan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.
"Pernyataan-pernyataan Alvin Lim di Chanel YouTube Quotient Tv tersebut telah mendiskreditkan penegak hukum dalam hal ini Instansi Kejaksaan dan telah menciderai nurani Jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai Intergritas dan kepercayaan masyarakat melalui sejumlah penanganan perkara besar," ujar dia.
Yadyn berharap Polda Metro Jaya memproses laporannya berdasarkan fakta hukum dan alat bukti.
Dalam laporannya, Yadyn telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan peryampaian berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV.
Dalam kasus ini, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana.
Advertisement