Kronologi OTT KPK Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka dalam OTT Hakim Mahkamah Agung.

oleh Muhammad Ali diperbarui 23 Sep 2022, 06:42 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022, 06:11 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka dalam OTT Hakim Mahkamah Agung. Penetapan tersangka tersebut setelah KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan kronologi OTT terhadap hakim Mahkamah Agung tersebut. Menurutnya, penangkapan ini sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, yang diterima KPK terkat dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi," kata dia dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Firli menambahkan, selang beberapa waktu, Kamis sekitar pukul 01.00 Wib dinihari, Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya. Dalam operasi itu, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar SGD 205.000.

"Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan," ujar dia.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK. Selain itu, AB juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta," ujar dia,

Ada pun ksepuluh tersangka tersebut adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisia atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka(HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

KPK Tangkap Hakim MA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ghufron menyebut, penangkapan terhadap hakim MA itu diduga berkaitan dengan suap penanganan perkara di MA.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Ghufron menyebut, ada beberapa pihak yang sudah diamankan tim penindakan. Hanya saja Ghufron tak merinci jumlah pasti yang sudah diamankan pihaknya.

"Giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," kata Ghufron.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya