KPK Tahan Satu Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

KPK menahan pengurus koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT), salah satu penyuap Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Okt 2022, 20:41 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2022, 20:41 WIB
KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (rompi oranye) sesaat sebelum dihadirkan saat rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022). Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengurus koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT), salah satu penyuap Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.

Heryanto akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 3 Oktober hingga 22 Oktober 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu HT selama 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (3/10/2022).

Sementara satu tersangka lainnya Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) yang juga pengurus koperasi Simpan Pinjam Intidana hingga kini masih belum ditahan. KPK meminta Ivan kooperatif dengan proses hukum.

"Sedangkan bagi tersangka IDKS, KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik," kata Alex.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri.

Sementara, yang diduga sebagai pemberi suap yakni dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

 

Sangkaan

Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. 

 

Sita Uang

Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.

Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya