PN Jaksel Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima 11 berkas perkara tersangka kasus kematian Brigadir J, yakni milik Ferdy Sambo dan lainnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Okt 2022, 16:39 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2022, 16:39 WIB
Kasus Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Segara Disidangkan
Tersangka kasus Pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo saat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima 11 berkas perkara tersangka kasus kematian Brigadir J, yakni milik Ferdy Sambo dan lainnya. Kini tinggal menantikan jadwal pasti penyelenggaraan sidang perkara tersebut.

"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas, jadi 11 berkas ya. Lima yang menyangkut Pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice," tutur Humas PN Jaksel, Haruno Patriadi di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Menurut Haruno, berkas perkara milik Ferdy Sambo telah dijadikan satu dengan dua dakwaan yakni kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.

"Pak Ferdy sendiri, yang lain-lain sendiri," jelas dia.

Menurut Haruno, setelah secara administrasi maka akan ada registrasi lebih dulu atas 11 berkas perkara tersebut. Kemudian, dokumen masuk ke ruangan pimpinan untuk menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, termasuk juga panitra pengganti.

Selanjutnya, masuk lagi ke petugas dan baru diserahkan ke majelis hakim yang sudah ditunjukkan. Setelah sampai ke majelis hakim, mereka baru akan menentukan hari persidangan sekurang-kurangnya satu minggu.

"Mudah-mudahan ya karena ini kan waktu sudah sore sehingga nanti petugas juga ada 11 berkas itu harus diteliti juga," Haruno menandaskan.

Sidang Terbuka untuk Umum

Kasus Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Segara Disidangkan
Tersangka kasus Pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilimpahkan penyidik polri ke Kejagung , bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan bahwa persidangan kasus kematian Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan 10 orang lainnya akan berjalan secara terbuka untuk umum.

"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," tutur Saut kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Menurut Saut, pihaknya hari ini rencananya memang menerima dakwaan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, dengan total ada 11 berkas perkara. Sejauh ini sudah ada rapat koordinasi bersama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian soal teknis penanganan dan pengamanan.

"Pengamanannya, termasuk juga agar persidangannya berjalan lancar. Jadi kalau benar hari ini akan dilimpahkan, maka hari ini juga PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini, dan hari ini juga Bapak Ibu akan segera tahu tanggal berapa persidangannya. Bapak Ibu nannti bisa lihat di SIPP PN Jaksel di web situ ada bisa dilihat di situ sidangnya tanggal berapa," kata Saut.

Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya