Top 3 News: Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Rikzy Billar dilaporkan oleh Lesti Kejora kepada Polres Jakarta Selatan. Lesti mengaku, sang suami telah melakukan KDRT dan hal itu dibuktikan dengan adanya hasil visum.

oleh Maria FloraNanda Perdana PutraMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Okt 2022, 08:45 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2022, 08:45 WIB
Rizky Billar. (Foto: Instagram @rizkybillar)
Rizky Billar. (Foto: Instagram @rizkybillar)

Liputan6.com, Jakarta Suami dari penyanyi Lesti Kejora kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Atas kekerasan fisik yang dilakukannya, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

Penetapan status tersangka tersebut usai Billar akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan, pada Rabu, 12 Oktober kemarin setelah sebelumnya sempat mangkir.

Dugaan adanya KDRT dalam rumah tangga ibu dari anak satu tersebut diketahui setelah Lesti membawa bukti visum ke polisi saat melaporkan suaminya, Rizky Billar atas tindakan kekerasan. 

Berita terpopuler lainnya seputar adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). 

Untuk diketahui, proyek tower BTS yang dilakukan selama pandemi Covid-19  oleh Kominfo sebagai upaya pemerataan akses internet. Pengadaan tower tersebut ditaksir menelan biaya triliunan rupiah.

Sementara itu, kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J yang kini telah menetapkan lima orang tersangka semakin menemui titik terang. Salah satunya seputar dugaan pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terungkap ada pertemuan empat mata antara Putri dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu, 12 Oktober 2022:

 


1. Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora

Kilas Balik Potret Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora
Setelahnya, Rizky Billar minta maaf ke sejumlah pihak yang tak diundang karena keterbatasan kapasitas. “Kami tau beberapa dari kalian kecewa, bukan cuma kalian.. mungkin bisa dibilang kami lebih kecewa dan sedih sebenarnya. Tapi ini semua harus kami lakukan untuk mematuhi peraturan dan juga demi kebaikan bersama.” Kini kekecewaan lain datang. Rumah tangga mereka diwarnai talak satu dan laporan ke polisi terkait dugaan KDRT. (Foto: Dok. Instagram @rizkybillar)

Rizky Billar suami dari Lesti Kejora ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora usai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, Rabu (12/10/2022) di Polres Jakarta Selatan.

"Hari ini diperiksa sesuai tahapan, mulai dari penyelidikan menaikkan status jadi penyidikan hari ini kita periksa saudara Rizky sebagai saksi sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," kata Zulpan kepada awak media, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Zulpan merinci, penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar sudah sesuai dengan Pasal 44 UU KDRT karena melakukan kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Terkait KDRT UU 23 tahun 2004 keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status dinaikkan sebagai tersangka," tegas Zulpan.

Dia menambahkan, Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan dengan status yang sudah beralih. Pemeriksaan dilakukan secara terus hingga nanti ada keputusan penyidik terkait penahanan terhadap yang bersangkutan.

 

Selengkapnya...


2. Kejagung Temukan Peristiwa Pidana Kasus Proyek Triliunan Rupiah Tower BTS Kominfo

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menemukan dugaan peristiwa pidana atau pelanggaran hukum dalam pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Adapun proyek tersebut ditaksir menghabiskan dana triliunan rupiah.

"Dapat. Dapat ya (dugaan pelanggaran pidana)," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Andriansyah kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Febrie menyebut, upaya pengusutan proyek BTS Kominfo masih terus dilakukan dan berjalan baik sesuai penyelidikan di lapangan. Meski begitu, belum banyak hasil yang bisa dibuka ke publik sambil menunggu gelar perkara.

"BTS itu Kominfo, itu jadwal eksposenya minggu depan kalau nggak salah," kata Febrie.  

Diketahui, Kejagung masih melakukan penyelidikan terkait proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) senilai triliunan rupiah. Puluhan jaksa pun diterjunkan dalam pengusutan perkara tersebut.

Febrie mengaitkan kendala dalam pengusutan kasus proyek BTS Kominfo seperti halnya kasus dugaan korupsi PT PLN, yakni aktivitas pengecekan tiap lokasi yang sangat memakan banyak waktu.

 

Selengkanpnya...


3. Terungkap 15 Menit Pertemuan Empat Mata Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang

Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sempat bertemu empat mata di rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu terungkap dalam petikan dakwaan kasus kematian Brigadir J yang diunggah dalam lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pertemuan itu terjadi pada Kamis 7 Juli 2022. 

"Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari, terjadi suatu peristiwa di rumah terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang)," tulis dakwaan yang tertera di SIPP PN Jaksel seperti dikutip, Rabu (12/10/2022).

Pada saat itu, terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf. Selanjutnya, pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang sedang berada di Masjid Alun-Alun Kota Magelang. Putri memintanya dan Ricky Rizal kembali ke rumah di Magelang.

"Agar saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo kembali ke rumah Magelang. Sesampainya di rumah, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," tulis petikan dakwaan.

 

Selengkapnya...

Infografis 2 Mantan Punggawa KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo & Putri Candrawathi
Infografis 2 Mantan Punggawa KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo & Putri Candrawathi (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya