Kuasa Hukum Bharada E Sebut Dakwaan Sudah Cermat, Tidak Ajukan Eksepsi

Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menganggap dakwaan tim jaksa penuntut umum terhadap kliennya sudah jelas dan cermat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Okt 2022, 11:43 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2022, 11:42 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) sesaat sebelum menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menganggap dakwaan tim jaksa penuntut umum terhadap kliennya sudah jelas dan cermat.

Awalnya, Bharada E yang baru saja mendengarkan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, diberikan kesempatan memberikan tanggapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.

"Untuk eksepsi saya serahkan ke penasihat hukum," ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Kemudian Ronny Talapessy, selaku tim penasihat hukum menyebut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat. Sehingga mereka menyatakan tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.

"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami, tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," kata Ronny.

"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," tambah Ronny.

Bharada E Tertunduk Saat Dengarkan Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) sesaat sebelum menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E tak banyak bergerak saat mendengarkan surat dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bharada E yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam ini hanya terduduk lemas di atas kursi pesakitan. Dia terlihat duduk sambil membungkukkan badannya. Kepalanya sesekali tertunduk.

Bharada E terlihat tetap tertunduk sambil membaca salinan surat dakwaan. Bharada E sesekali membalikkan salinan berkas dakwaan.

Dalam pembacaan dakwaa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, senjata laras panjang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat diamankan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo usai terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf, yang merupakan orang kepercayaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.

Hal itu diungkap JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

 

Yoshua dan Putri 15 Menit di Kamar

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Adapun senjata Yosua yang diamankan Ricky Rizal yakni H233001 dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug kaliber 223. Dua senjata api ini kemudian diamankan di kamar milik putra Ferdy Sambo di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.

Awalnya, Richard Eliezer dan Bripka Ricky diminta Putri masuk ke kamar miliknya. Kemudian Bripka Ricky bertanya kepada Putri yang tengah tiduran sambil berselimut di atas kasur.

Kemudian Putri bertanya soal keberadaan Yosua.

"Yosua di mana?," kata jaksa menirukan perkataan Putri sesuai surat dakwaan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Putri lantas meminta Ricky memanggil Yosua menemuinya di kamar. Ricky tidak langsung memanggil Yosua melainkan turun ke lantai satu rumah untuk mengambil dua senjata api milik Yosua yang disimpan di kamar miliknya. Senjata api kemudian diamankan ke kamar milik putra dari Ferdy Sambo di lantai dua rumah.

"Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah," kata jaksa.

Kemudian Ricky Rizal sempat bertanya kepada Yosua dan dijawab tidak tahu oleh Yosua. "Enggak tahu bang, kenapa Kuat (Ma'ruf) marah sama saya?," kata dia.

Kemudian Ricky mengajak Yosua masuk ke rumah dan menemui Putri di kamarnya. Ajakan ini sempat ditolak oleh Yosua namun Ricky Rizal membujuknya untuk masuk terlebih dahulu naik ke Lantai 2.

Yosua lantas menemui Putri yang saat itu berada di atas kasur dalam posisi bersandar. Yosua pun duduk di lantai. Mereka menghabiskan waktu sekitar 15 menit di dalam kamar.

"Berdua berada di kamar pribadi saksi Putri Candrawathi sekitar 15 menit lamanya," kata jaksa.

 

Infografis Respons LPSK Bharada E Ingin Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Respons LPSK Bharada E Ingin Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya