Top 3 News: Momen Adu Kutipan Warnai Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Jaksa Penuntut Umum saling adu kutipan atau quote pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Maria FloraAdy AnugrahadiLiputan6.com diperbarui 21 Okt 2022, 17:11 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2022, 09:51 WIB
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kedua kiri) saat menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Saling adu kutip terjadi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Momen tersebut berlangsung dalam agenda pembacaan nota keberatan dari tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU), Kamis, 20 Oktober 2022 kemarin.

Usai membacakan nota keberatan, kuasa hukum tersangka Brigadir J tersebut lalu mengutip salah satu ucapan seorang pakar hukum, yaittu Prof Mr Wirjono Prodjodikoro.

"Sebelum memutus perkara, supaya berwawancara dahulu dengan hati nuraninya" kata Deswal.

Seakan tak mau kalah, JPU pun melakukan hal yang sama. Diambil dari pernyataan Oliver Wendell Holmes, jr dalam bukunya, American Jurist and Assosiated Justice Of The Supreme Court Of The United States from 1902 to 1932.

"Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran," kata Jaksa.

Sebelum adu kutipan terjadi, dalam isi eksepsinya, Kuat Ma'ruf menceritakan detik-detik pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri menguat setelah Kuat mengaku gerak-gerik mencurigakan Brigdir J yang mengendap-endap menuruni tangga keluar dari kamar Putri. 

Kuat menyebut dirinya sempat meneriaki Brigadir J hingga membuat korban langsung berlari ke arah dapur. 

Berita sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan para tersangka pembunuhan Brigadir J terus menjadi perhatian publik Tanah Air dan menjadi terpopuler pada Kamis, 20 Oktober kemarin.

Kali ini giliran terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo. Usai eksepsi dibacakan, pihak JPU menolak nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum Ricky Rizal. Salah satunya soal isi dalam nota keberatan yang disebut copy paste antara dakwaan satu dengan yang lain.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis, 20 Oktober 2022:

1. Saat Jaksa dan Kubu Kuat Ma'ruf Adu Kutipan Pakar di Sidang Kasus Brigadir J

Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (ketiga kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saling adu kutipan atau quote. Momen ini terjadi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022) 

Adapun sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.

Penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Deswal Arief membacakan poin-poin keberatan atas surat dakwaan tersebut. Pemaparan ditutup dengan mengutip pesan pakar hukum, Prof Mr Wirjono Prodjodikoro.

"Sebelum memutus perkara, supaya berwawancara dahulu dengan hati nuraninya" kata Deswal.

Deswal optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya.

"Akhirnya, kami serahkan nasib dan masa depan terdakwa Kuat Ma'ruf kepada Yang Mulia Majelis Hakim, karena hanya hakimlah yang dapat menentukannya dengan bunyi ketukan palu. Mudah-mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertanggungjawaban yang benar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Deswal.

 

Selengkapnya...

2. Eksepsi Dibacakan, Kuat Ma'ruf Ceritakan Detik-Detik Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi

Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terdakwa Kuat Ma'ruf menggambarkan kejadian yang diketahuinya pada 7 Jull 2022 di rumah Magelang, terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Hal itu tertuang sebagaimana dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terdakwa Kuat Ma'ruf yang dibacakan Penasehat Hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Berawal sekitar sore hari menjelang magrib, saat berada di teras rumah. Berangkat dari Kuat yang melihat kamar pintu Putri Candrawathi terbuka dan Brigadir J diduga telah melakukan perbuatan kekerasan seksual.

Dimana, Kuat sempat melihat Brigadir J mengendap-endap menuruni tangga keluar dari kamar Putri. Sembari nengok kanan kiri seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah.

"Terdakwa yang kebetulan berada di teras rumah depan jendela kaca melihat korban Nofriansah Josua Hutabarat tersebut dan meneriaki "Woy". ternyata teriakan tersebut membuat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lari ke arah dapur yang kemudian Terdakwa menyusul mengejar," sebut penasehat hukum.

Kejar-kejaran antara Kuat Maruf dengan Brigadir J pun terus berlangsung hingga sampai ke arah garasi mobil dan masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu depan pintu ruang tamu. Sambil terus mengejar juga melalui pintu ruang tamu.

 

Selengkapnya...

3. Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal, Ini Alasannya

Sidang Ricky Rizal
Ricky Rizal saat menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo atas dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sejumlah alasan pun dibeberkan jaksa pada saat sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Jaksa mengungkapkan telah mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo perihal tudingan surat dakwaan tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan.

Poin lain, jaksa memaparkan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup materi eksepsi yakni kesimpulan penasihat hukum yang mempersoalkan uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa.

Dalam nota keberatan disebut copy paste antara dakwaan satu dengan yang lain.

"Secara jelas dan tegas sudah menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) KUHAP," kata dia, Kamis (20/10/2022).

 

Selengkapnya...

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya