Pakar Hukum Minta Polisi yang Masih Lakukan Tilang Manual Ditindak Tegas

Kebijakan Kapolri melarang tilang manual diyakini akan berjalan efektif jika dilakukan dengan baik. Namun Kapolri juga harus menindak tegas anggotanya yang masih bandel memberi tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Okt 2022, 21:52 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2022, 21:30 WIB
Operasi Patuh Jaya Dimulai
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual akan efektif jika dilaksanakan dengan baik.

"Ya saya kira ini akan efektif jika terlaksana dengan baik," ujar Fickar kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Namun Fickar mengingatkan agar Kapolri menindak tegas jika masih ada polisi yang melakukan penilangan secara manual kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Menurutnya, jangan sampai kebijakan ini tak berjalan sesuai perintah Kapolri.

"Harus dilakukan penindakan jika diketahui masih ada oknum polisi yang melakukan penilangan, bahkan melakukan denda damai di jalanan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

 

Tegur dan Edukasi Pelanggar Lalu Lintas

Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi mengatur lalu lintas saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Listyo menjelaskan cara polisi Lalu Lintas menindak pelanggar usai larangan tilang manual. Menurutnya, para polisi lalu lintas bisa melakukan penindakan berupa edukasi.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit, Senin (24/10/2022).

Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian menarik seluruh surat tilang yang telah diedarkan kepada anggota usai Kapolri melarang tilang manual.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya