Liputan6.com, Jakarta - Saksi atas nama Kompol Aditya Cahya Sumonang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Aditya Cahya merupakan polisi yang menjadi anggota Timsus Kasus Brigadir J bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami mendapat informasi dari senior kami, kebetulan yang melakukan pemeriksaan Kompol Heri, senior kami. Bahwa tiga unit DVR yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu semuanya tidak ditemukan data elektronik apapun," tutur Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dari informasi tersebut, Aditya kemudian melakukan pendalaman dengan mewawancarai langsung petugas sekuriti Komplek Duren Tiga pada 8 Agustus 2022. Terlebih, saat itu tim belum mengetahui dari 3 DVR CCTV yang dipegang tersebut, mana yang berasal dari Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga.
"Setelah itu kami turun ke lapangan, kami melakukan wawancara langsung dengan Pak Marjuki yang memberikan informasi kepada kami 'Pak ini dusnya masih ada'. Dari dus itulah kami bisa mencocokkan serial numbernya dengan DVR yang ada di Puslabfor. Di situ kami baru mendapat keyakinan bahwa memang DVR yang berada di dalam Pos Sekuriti itu sudah tidak ada," jelas dia.
Aditya kemudian melaporkan dugaan pengerusakan dan hilangnya barang bukti (barbuk) elektronik Kompleks Duren Tiga ke Mabes Polri pada 9 Agustus 2022. Kemudian tanggal 10 Agustus 2022 laporan tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Itu DVR di mana kami tidak tahu, beliau pun juga tidak tahu. Tidak ada data sama sekali di dalamnya," ujar Aditya.
"Dua terdakwa tidak pernah melihat barbuk itu?," tanya Majelis Hakim.
"Tidak pernah tahu. Jadi kami yakin bahwa di Pos Sekuriti itu sudah menggunakan dengan yang baru. Yang sebelumnya merknya pun berbeda," jawabnya.
Â
Data CCTV Dihilangkan
Majelis Hakim terus melontarkan pertanyaan kepada Aditya, mulai dari arah kamera CCTV hingga ada tidaknya keterlibatan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan Timsus bentukan Kapolri.
"Ada data yang hilang setelah dibuka, atau terpotong?," tanya Majelis Hakim.
"Hilang secara keseluruhan," jawab Aditya.
"Dari mana diketahui?," tanya Majelis Hakim.
"Pemeriksaan harddisknya, harusnya itu ada penyimpanan pemeriksaan kamera," jawabnya.
"Menurut saudara?," sambung Majelis Hakim.
"Menurut kami dihilangkan," ujar Aditya.
Advertisement