Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Matheus merupakan terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 di Kemensos. Matheus adalah orang kepercayaan eks Mensos Juliari Batubara.
Advertisement
Baca Juga
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan jenis closed bidding berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum atas nama Terpidana Matheus Joko Santoso," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
Obyek yang dilelang adalah satu paket berupa satu buah sepeda Brompton warna hitam dengan frame number 700554 dan serial number 1906140670, dan satu handphone merk apple yang di dalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan nomor kode 0025 0000 1440 8088, satu paket yang sama yakni satu perangkat elektronik handphone, warna hitam, merk Samsung yang didalamnya terdapat kartu sim provider Telkomsel dengan nomor kode 6210 0611 2507 0481 00, tanpa kartu memori dengan harga limit Rp 23.518.000 dan uang jaminan Rp 5 juta.
Kemudian satu paket berupa satu buah sepeda merk Brompton warna merah frame number 748631 serial number 2002140917 dan satu perangkat elektronik jenis handphone, warna hitam, merk apple model A2221, nomor seri: G0NCGS2EN735, IMEI utama: 352926115244527, IMEI digital: 352926115198053 yang didalamnya terdapat kartu sim provider Telkomsel dengan nomor kode 6210 081425458262 01 dengan harga limit Rp 26.566.000 dan uang jaminan Rp 6 juta.
Lalu satu paket berupa satu buah sepeda Brompton warna pink frame number 679801 serial number 1902070215 dan satu hanphone warna hitam merk VIVO, nomor model: Vivo 1716, IMEI I: 866071031193794, IMEI 2: 866071031193786 yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan nomor kode 0225 0000 0055 7430, kartu Micro-SD VGEN 64 GB dengan nomor kode A 65492703 dengan harga limit Rp 23.811.000 dan uang jaminan Rp 5 juta.
Kemudian satu paket berupa satu laptop, warna silver, merk Acer model swift SF314-41 series, nomor model: N17W7, S.N: NXHFDSN007947000EC6600, beserta kabel charger dan satu buah sepeda Brompton warna Turquoise dengan frame number 709547 dan serial number 1907120646 dengan harga limit Rp 29.533.000 dan uang jaminan Rp 6 juta.
Â
Jadwal Lelang
Pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis, 3 November 2022, pukul 10.15 Waktu Server (sesuai WIB). Cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran Kamis, 3 November 2022, pukul 10.15 Waktu Server (sesuai WIB).
"Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli 3 % dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta 10410," kata Ipi.
Diketahui, dalam perkara ini Matheus divonis 9 tahun penjara denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, KPK mengembalikan uang Rp 16,2 miliar uang rampangan dari kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemterian Sosial (Kemensos). Uang itu rampasan dari terpidana mantan pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso. Matheus merupakan anak buah mantan Mensos Juliari Batubara.
"Jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P. Batubara dan kawan-kawan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Â
Advertisement
KPK Setor Uang Rp16,2 M ke Kas Negara
Ali mengatakan, uang Rp16,2 miliar itu didapat tim penindakan saat mengamankan Matheus Joko saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura," kata Ali.
Ali mengatakan, pengembalian uang hasil rampasan dilakukan KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari hasil korupsi. Ali menyatakan lembaga antirasuah komitmen atas hal itu.
"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," kata Ali.