Mahfud Md: Orang Membunuh Minta Restorative Justice, Enggak Bisa!

Mahfud mengaku sering mendapatkan aduan dari masyarakat yang menginginkan penerapan restorative justice, namun salah mengartikannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2022, 19:32 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2022, 19:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung upaya penegakan hukum melalui restorative justice. Namun, di sisi lain, Mahfud menilai bahwa keadilan restoratif belum banyak dipahami oleh sejumlah pihak.

Mahfud mencontohkan dalam kasus pembunuhan. Menurutnya, restorative justice tak bisa dilakukan kepada orang yang sudah melakukan pembunuhan meski kasusnya sudah damai.

Mahfud pun mengaku sering mendapatkan aduan dari masyarakat yang menginginkan penerapan restorative justice, namun salah mengartikannya. 

"Ada orang diperiksa di tahan di pengadilan diproses ditahan dipolisi, lalu mengadu pak ini udah restorative justice kok kami masih ditahan, tolong Menko Polhukam turun tangan. Saya bilang restorative justice itu enggak sembarangan. Kalau orang membunuh orang minta restoratif justice enggak bisa! bukan itu," kata Mahfud di acara konferensi nasional keadilan restoratif, Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, banyak orang termasuk pengacara belum memahami konsep restorative justice. Dia menjelaskan, bahwa dalam hukum pidana kasus kejahatan tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah.

"Restorative itu justice pikiran orang yang belum mengerti, banyak juga pengacara pengacara juga kuasa hukum datang ini pak ini sudah berembuk keluarga sudah selesai, ya enggak bisa di dalam hukum pidana itu, di dalam batas-batas tertentu enggak bisa dirembuk, kejahatan kok mau dirembuk," ucapnya.

"Misalnya kasus-kasus besar itu udah lah restorative justice aja, lalu di diartikan restorative justice itu negosiasi pasal, negosiasi perkara, bukan itu," ujar Mahfud.

 


Masyarakat Sudah Hidup Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice pada dua perkara kasus yang dilimpahkan (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice pada dua perkara kasus yang dilimpahkan (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)  

Meski begitu, Mahfud berpendapat, keadilan restoratif tetap perlu dilakukan. Sebab, jika tidak jumlah para penegak hukum tak cukup untuk menampung kasus kejahatan.

"Penjara juga enggak cukup, justru ada sebuah penilaian sangat bagus, Indonesia tuh sebenernya di tingkat bawah masyarakatnya sudah hidup restorative justice karena kalau ada masalah mereka selesaikan dengan lurah, selesaikan dengan kepala adat, damai-damai, apa konsekuensinya selesai," tuturnya.

"Coba kalau enggak ada restorative justice, setiap hari ini ada ini diselesaikan polisi, pengadilan enggak cukup dan kita punya modal besar untuk melakukan restoratif justice ini," pungkas Mahfud.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com 

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya