KPU Jaksel Buka Pendaftaran PPK/PPS Pemilu 2024, Ini Persyaratannya

Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK/PPS agar mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Karena direncanakan pembukaan pendaftaran rekrutmen calon anggota PPK akan dimulai pada tanggal 16 November mendatang.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 02 Nov 2022, 21:56 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 19:11 WIB
nggota KPU Jakarta Selatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Fahmi Zikrillah menjadi narasumber dalam kegiatan Sekolah Kader Demokrasi. (Istimewa)
Anggota KPU Jakarta Selatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Fahmi Zikrillah menjadi narasumber dalam kegiatan Sekolah Kader Demokrasi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta KPU Jakarta Selatan akan segera membuka pendaftaran untuk calon anggota PPK dan PPS pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Jakarta Selatan Agus Sudono saat membuka kegiatan Sekolah Kader Demokrasi (Rabu, 2/11/22) di ruang serba guna walikota Jakarta Selatan. 

"Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK/PPS agar mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Karena direncanakan pembukaan pendaftaran rekrutmen calon anggota PPK akan dimulai pada tanggal 16 November mendatang, sementara anggota PPS akan dimulai tanggal 29 November 2022”, jelas Agus.

Sekolah Kader Demokrasi merupakan kegiatan yang digagas oleh KPU Jakarta Selatan dalam rangka menyambut pemilu 2024 dengan mengundang para tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh perempuan, hingga pimpinan organisasi kepemudaan dan mahasiswa.

Lebih lanjut Agus menjelaskan Sekolah Kader Demokrasi ini diharapkan bisa menjadi bekal bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi calon-calon SDM yang akan mengisi posisi di badan adhoc. 

Sementara itu, Anggota KPU Jakarta Selatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Fahmi Zikrillah mengatakan, ada yang berbeda dengan pemilu 2019 dalam proses rekrutmen badan adhoc pemilu 2024 mendatang, yaitu para calon tidak lagi mendaftar secara manual sebagaimana pemilu sebelumnya melainkan pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). 

"Kalau dulu para calon anggota PPK/PPS datang ke kantor KPU dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan, maka sekarang hal itu tidak perlu dilakukan lagi, karena proses pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA," ucap dia. 

Fahmi mengatakan, semua dokumen persyaratan seperti e-ktp, ijazah, daftar riwayat hidup, foto, dan sebagainya diunggah melalui SIAKBA. Sehingga pelamar tidak perlu datang ke kantor KPU. Hal tersebut tertuang di dalam keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU.  

Lebih lanjut Fahmi menyampaikan bahwa persyaratan untuk menjadi anggota PPK/PPS diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 72. Diantaranya adalah WNI, berusia minimal 17 tahun, berintegritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, bukan anggota parpol sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Namun demikian, KPU Jakarta Selatan hingga saat ini masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis tentang Pembentukan Badan Adhoc. 

Karena di dalam rancangan PKPU ada batasan maksimal usia dan syarat tentang kesehatan.

"Batasan usia maksimal anggota PPK/PPS dan KPPS dan syarat kesehatan adalah bagian dari mengantisipasi agar tidak ada lagi korban pada pemilu 2024 mendatang, sebagaimana terjadi pada pemilu 2019” imbuh Fahmi.

 

 

Butuh 50 Anggota PPK

Ketua KPU Jakarta Selatan Agus Sudono saat membuka kegiatan Sekolah Kader Demokrasi (Rabu, 2/11/22) di ruang serba guna walikota Jakarta Selatan.
Ketua KPU Jakarta Selatan Agus Sudono saat membuka kegiatan Sekolah Kader Demokrasi (Rabu, 2/11/22) di ruang serba guna walikota Jakarta Selatan.

Fahmi mengatakan, KPU Jakarta Selatan membutuhkan 50 orang anggota PPK yang terbagi ke dalam 10 kecamatan dan 195 anggota PPS untuk 65 kelurahan se Jakarta Selatan. Selain itu diprediksi jumlah TPS se Jakarta Selatan pada pemilu 2024 sebanyak 6750 TPS sehingga memerlukan  47,250 KPPS ditambah 2 petugas ketertiban di setiap TPS sebanyak 13,500.

"Dengan demikian total yang dibutuhkan untuk badan adhoc pemilu 2024 di Kota Jakarta Selatan sebanyak 60.995 orang," ucap dia.

Adapun, Sekolah Kader Demokrasi ini dilakukan secara hybrid, yaitu luring dan daring. 100 peserta mengikuti secara tatap muka, sementara 90 peserta mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang difasilitasi Kesbangpol Kota Jakarta Selatan.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan Sekolah Kader Demokrasi, diantaranya adalah mengenai tahapan pemilu 2024, pembentukan badan adhoc, dan data pemilih dengan narasumber Ahmad Barizi anggota KPU Jakarta Selatan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan Fahmi Zikrillah anggota KPU Jakarta Selatan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.

Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024
Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya