Liputan6.com, Jakarta - Pembagian gratis unit Set Top Box (STB) kepada warga Kota Tangerang yang membutuhkan, sudah dilakukan sejak Oktober 2022. Lalu dilanjutkan digelar selama tiga hari, 2 hingga 4 November 2022 di Novotel Tangerang.
Berdasarkan data Pemerintah Pusat, telah ditentukan kuota bantuan STB gratis untuk Kota Tangerang sebanyak 29.813 unit dan pendistribusiannya pun langsung dilakukan oleh Kementrian Kominfo dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) ke rumah warga.
"Kuota bantuan STB gratis untuk Kota Tangerang sebanyak 29.813 unit. Tahap approval penerima bantuan dan proses pendistribusiannya adalah wewenang Kementerian," jelas Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Indri Astuti. Minggu (6/11/2022).
Advertisement
Terakhir data Kementerian Kominfo pada 4 Oktober 2022, bantuan STB gratis yang sudah tersalurkan di Kota Tangerang sebanyak 24.017 unit. Seharusnya, hingga saat ini angkanya sudah terus bertambah atau lebih banyak lagi bagi warga yang membutuhkan atau belum menerima.
"Terlebih, kemarin Kementerian membuka Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan di Novotel pada 2-4 Oktober, beriringan dengan wilayah Jabodetabek. Jadi, bisa dipastikan saat ini angka penerima STB gratis sudah terus bertambah," katanya.
Dia pun menambahkan, saat ini belum menerima informasi lebih lanjut apakah ada pembagian STB gratis tahap dua.
"Dalam program STB gratis ini, Pemkot Tangerang prinsipnya mensuport dan siap mendukung. Tapi sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut," kata indri.
Peralihan Siaran TV Analog ke Digital
Sebelumnya, program peralihan siaran televisi analog ke digital tersebut merupakan salah satu program nasional atau Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada awal program ini diluncurkan, kata Indri, Pemkot Tangerang diminta Kementerian Kominfo untuk suplai data warga yang dinilai berhak untuk mendapatkan bantuan STB.
“Sebagai support, kami menindaklanjuti data yang diminta melalui aplikasi Saba Kota. Namun, prinsipnya ini hanya pendataan untuk diajukan kepada Kementerian,” terang Indri.
Pada pelaksanaannya, data para penerima STB diperoleh dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) milik Pemerintah Pusat sebagai hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (PK-BKKBN) yang telah dipegang lebih dulu.
Advertisement