Pria Lempar Paving Block ke Kucing hingga Tewas, Ini Motifnya

Pemilik kucing tak terima. Bersama komunitas hewan, dia melaporkan kejadian ke Polsek Matraman, Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Nov 2022, 18:45 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2022, 18:45 WIB
Mengunjungi Rumah Singgah Ribuan Kucing Terlantar di Parung
Penjaga kandang merawat kucing lokal terlantar di rumah penampungan kucing dan anjing terlantar Clow di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022). Sumber dana rumah penampungan ini berasal dari kocek pribadi, donasi, dan para anggota pecinta kucing. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi brutal seorang pria terhadap binatang peliharaan kembali terjadi. Seorang pria inisial DS (42) melempar paving block ke arah seekor kucing hingga tewas. Kejadian terjadi di kawasan Matraman, Jakarta, pada Minggu 6 November 2022.

Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno menerangkan, pelaku telah menyerahkan diri pada pagi tadi. Menurut keteranganya, pelaku emosi karena sering melihat bekas makanan dan muntahan kucing di depan kontarakannya.

"Jadi (motifnya) kesal," kata dia saat dihubungi, Senin (7/11/2022).

Tribuana menerangkan, DS menemukan kucing itu. Ketika itu, ia mengambil paving block dan dilemparkan ke arah kucing. Kepada penyidik, DS mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.

"Kena kucingnya, kucingnya mati," ujar dia.

Tribuana menerangkan, pemilik kucing tak terima. Bersama komunitas hewan, dia melaporkan kejadian ke Polsek Matraman.

"Tadi pagi dari terlapor menyerahkan diri," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ancaman Penjara

Tribuana menerangkan, pihaknya tidak menahan DS. Sebab, ancaman hukuman pada pasal yang dipersangkakan hanya sembilan bulan penjara. Namun, Tribuana menyebut, proses hukum tetap berjalan.

"Enggak (ditahan) karena dari pasal yang dipersangkakan ancaman maksimal 9 bulan sedangkan menurut KUHP yang bisa ditahan apabila ancaman maksimal di atas lima tahun. Jadi tidak dilakukan penahanan namun proses tetap lanjut sementara wajib lapor," ujar dia.

Infografis Vaksinasi PMK Hewan Ternak Digencarkan Jelang Idul Adha. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Vaksinasi PMK Hewan Ternak Digencarkan Jelang Idul Adha. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya