Korupsi PT Waskita Beton, Kejagung Periksa 2 Eks Seksi Kepelabuhanan Dishub

Kejagung memeriksa dua eks Seksi Kepelabuhanan Dinas Perhubungan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Nov 2022, 12:35 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2022, 12:31 WIB
Produksi Beton Menuju New Normal di Plant Karawang PT. Waskita Beton Precast
Pekerja merangkai baja untuk pembuatan spun pile atau tiang pancang di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Masa pandemi Covid-19, Waskita Beton Precast melaksanakan rapid test berkala agar tetap menjalankan kualitas produk. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan Seksi Kepelabuhanan Dinas Perhubungan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 untuk tersangka Jarot Subana.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, kedua saksi diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis, 10 November 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Adapun saksi yang diperiksa adalah YW selaku mantan Kepala Seksi Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Tahun 2008-2019, dan B selaku mantan Kepala Seksi Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Tahun 2008-2019.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016 sampai dengan 2020.

"Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan seorang sebagai tersangka, berinisial HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers diterima, Selasa, 8 November 2022.

Ketut memastikan, penetapan HA sudah sesuai prosedur dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022. Kemudian, untuk kepentingan penyidikan, HA yang sudah berstatus tersangka dilakukan penahanan.

"HA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022," jelas Ketut.

 

8 Orang Jadi Tersangka

Produksi Beton Menuju New Normal di Plant Karawang PT. Waskita Beton Precast
Pekerja merangkai baja untuk PC-I Girder di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Anak usaha PT Waskita Karya yang mampu memproduksi 450 ribu ton per tahun mewajibkan pekerja dan pegawai kenakan masker dengan kebijakan new normal. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Ketut menerangkan, HA ditetapkan sebagai tersangka karena sejumlah bukti. Pertama, selaku Direktur Utama PT AJM, HA menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kedua, HA juga menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.

"HA menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk. Melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018)," kata Ketut.

Akibat perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ditetapkan seorang sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 8 orang yaitu tersangka AW, tersangka AP, tersangka BP, tersangka A, tersangka KJH, tersangka H, tersangka JS, dan tersangka HA," tandas Ketut.

Adapun identitas tujuh tersangka lainnya adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

Kemudian Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Kejagung Periksa Pejabat Kantor Pertanahan Serang Terkait Korupsi Waskita Beton

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020 tersangka KJH, H, dan JS.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Adapun saksi yang diperiksa adalah Mohammad Ikhsan Nugraha (MIK) selaku Kepala Seksi Pendaftaran Hak Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dan Nazarudin (N) selaku Kepala Seksi Hukum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016 sampai dengan 2020.

"Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan seorang sebagai tersangka, berinisial HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers diterima, Selasa 8 November 2022.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya