SDN Pondok Cina 1 Jadi Masjid, Wali Kota Depok: Lahan Clear, Anggaran Sudah Diteken

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membatalkan rencana pembangunan Masjid Jami Al Quddus, apabila lahan SDN Pondok Cina 1 belum siap. Ancaman tersebut dibantah Pemerintah Kota Depok dan menyatakan lahan sudah siap untuk dibangun.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 23 Nov 2022, 13:04 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2022, 13:04 WIB
SDN Pondok Cina 1 Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
SDN Pondok Cina 1 Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membatalkan rencana pembangunan Masjid Jami Al Quddus, apabila lahan SDN Pondok Cina 1 belum siap. Ancaman tersebut dibantah Pemerintah Kota Depok dan menyatakan lahan sudah siap untuk dibangun.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, SDN Pondok Cina 1 tidak perlu dipermasalahkan atau diperdebatkan lagi. Hal itu dikarenakan lahan tersebut sudah dinyatakan aman dan telah penandatanganan anggaran.

“Lahan sudah clear dan sudah ada penandatanganan anggaran pada awal tahun,” ujar Idris, Rabu (23/11/2022).

Idris menjelaskan, apabila lahan tersebut belum dinyatakan aman, secara birokrasi rencana pembangunan akan dibatalkan. Namun lahan tersebut telah siap untuk dilakukan pembangunan dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Forkopimda Kota Depok.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Forkopimda terkait relokasi,” jelas Idris.

Setelah dilakukan penandatanganan anggaran, telah dilakukan DED hingga proses lelang. Hal itu menunjukan dan menguatkan telah ada intervensi anggaran untuk pembangunan masjid.

“Tidak mungkin kan sudah ada DED tapi belum ada kajian yang dilakukan,” ucap Idris.

Idris mengungkapkan, pengajuan pembangunan masjid di Jalan Raya Margonda merupakan pengajuan Pemerintah Kota Depok kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah pengajuan dilakukan pencarian aset pemerintah melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami mencari asset mengajak beliau Ridwan Kamil,” ungkap Idris.

 

Tak Mungkin Beli Lahan

Pemerintah tidak mungkin melakukan pembelian lahan pembangunan masjid di Jalan Raya Margonda. Berdasarkan kajian lahan di lokasi tersebut terbilang mahal sehingga akan menghabiskan anggaran.

“Kalau beli lahan per meternya itu sekitar Rp35 juta, ini akan menguras anggaran,” kata Idris.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota Depok melakukan kajian SDN Pondok Cina 1. Hasilnya dinyatakan layak dari sisi kajian demi kemaslahatan bersama dan siswa SDN Pondok Cina 1.

“Ternyata dari sisi kajian layak, demi keselamatan dan keamanan karena berada di pinggir Jalan Raya Margonda,” pungkas Idris.

Kata Ridwan Kamil

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dalam kasus tersebut sebenarnya sederhana. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kapasitasnya menampung semua aspirasi daerah, baik alun-alun, pariwisata, gedung kesenian, maupun masjid atau rumah ibadah.

“Dan rumusnya sederhana saja, jika anggaran bantuan datang dari provinsi maka tugas Kota/Kabupaten lah menyediakan lahannya dengan baik dan aman,” ujar Ridwan Kamil melalui Instagramnya.

Hal itulah yang terjadi dalam situasi rencana pembangunan masjid di lahan SDN Pondok Cina 1. Selama ini pihak Pemprov Jabar dilapori pihak Pemkot Depok bahwa lahan sudah aman terkendali dan sudah akan ada rencana relokasi untuk sekolah dasar tersebut.

“Saya sempat tanyakan, kenapa harus direlokasi,” tulis pria yang kerap disapa Emil.

Emil mendapatkan jawaban dari Tim Pemkot Depok bahwa situasi lalu lintas sudah sangat padat, rawan kecelakaan bagi siswa SDN tersebut. Menurutnya, jika lahan memang belum clean and clear untuk alih fungsi, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu sampai semua pihak menerima.

“Jika tidak maka niat membangun masjid bisa pindah lokasi atau bisa juga tidak jadi dibangun atau dibatalkan,” pungas Emil.

Infografis Kenali Gejalanya dan Jurus Redam Covid-19 Omicron XBB
Infografis Kenali Gejalanya dan Jurus Redam Covid-19 Omicron XBB (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya