Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak dan Istri di Depok, 19 Adegan Diperagakan

Polres Metro Depok bersama Kejaksaan Negeri Kota Depok menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Rizky Noviyandi Achmad.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 24 Nov 2022, 14:40 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2022, 14:40 WIB
Rekontruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada anak kandungnya di Perumahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Rekontruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada anak kandungnya di Perumahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok bersama Kejaksaan Negeri Kota Depok menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Rizky Noviyandi Achmad. Tersangka tega membantai istri dan anaknya hingga meninggal dunia.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan dipersidangkan. Pada rekonstruksi turut disaksikan Kejari Kota Depok.

“Terdapat 19 adegan yang diperagakan pada gelar rekonstruksi,” ujar Imran kepada Liputan6.com, Kamis (24/11/2022).

Imran menjelaskan, sebanyak 19 adegan tersebut tidak ditemukan fakta baru dan telah sesuai dengan BAP. Dari adegan tersebut diterapkan Pasal 340 KUHP terkait kasus pembunuhan berencana karena telah terpenuhi untuk memperkuat pasal tersebut.

“Jaksa yang hadir juga mengakui bahwa unsur pasal 340 telah terpenuhi,” jelas Imran.

Pada jalannya rekonstruksi tersebut dilakukan secara terbatas dan terlihat tersangka memperagakan saat melakukan pembantaian kepada keluarganya. Selain itu, adik tersangka dan sejumlah saksi turut mengikuti rekonstruksi yang dilakukan di rumah tersangka maupun korban.

“Tadi rekonstruksi telah berjalan dengan lancar nanti tinggal dipersidangkan,” pungkas Imran.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, hasil pemeriksaan terakhir didapati motif baru yang melatarbelakangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini. Keributan antara tersangka dengan istrinya pertama kali terjadi pada Selasa 1 November 2022 pukul 02.00 WIB.

“Keributan tersebut terkait masalah hutang yakni pelunasan hutang rumah,” ujar Yogen, Minggu 6 November 2022.

Bermula Cekcok Soal Perceraian

Rekontruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada anak kandungnya di Perumahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Rekontruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada anak kandungnya di Perumahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Yogen menjelaskan, sang istri sempat ditagih pelunasan utang bank, sehingga istrinya menanyakan perihal tersebut kepada tersangka. Usai keributan, tersangka sempat keluar rumah hingga salat subuh di masjid. Namun sepulangnya dari masjid, tersangka melihat istrinya sedang mengemasi barangnya.

“Nah motif kedua yakni istri minta cerai sehingga terjadi kembali cekcok mulut,” jelas Yogen.

Pada keributan kedua ini, istri meminta cerai. Menurut tersangka, sang istri menyatakan bahwa anak pertamanya yang tewas dalam peristiwa ini sedianya akan dibawa korban. Sementara anak kedua yang berusia 1,5 tahun menjadi hak asuh tersangka.

“Tersangka sempat menanyakan soal ucapan istri kepada anak pertamanya, terkait kebenarannya,” ucap Yogen.

Anak pertama tersangka yang telah mengenakan pakaian seragam sekolah tidak menjawab pertanyaan tersangka. Hal itu membuat tersangka kesal, sehingga menganiaya istri dan anaknya hingga meninggal dunia.

“Karena pertanyaan tersangka tidak dihiraukan anaknya, hal itu menjadi penyebab kenapa tersangka membantai anaknya,” kata Yogen.

Penganiayaan Sudah Direncanakan

Sebelum terjadi peristiwa tersebut, tersangka sempat membawa anak keduanya keluar rumah. Setelah itu, tersangka masuk kembali dan meninggalkan anak keduanya di luar rumah serta mengunci pintu.

“Tersangka beralasan tidak ingin anak keduanya itu melihat kejadian tersebut, sehingga dibawa keluar ditaruh di teras,” terang Yogen.

Dari hasil pemeriksaan terakhir terhadap tersangka, terungkap bahwa penganiayaan hingga berujung kematian anak sulungnya itu sudah direncanakan. Jika unsur perencanaan ini terbukti dengan sudah disiapkannya golok di bawah meja, maka tersangka akan dijerat pasal yang lebih berat.

“Awalnyaa kita terapkan Pasal 338 dan UU KDRT, tapi kalau itu benar maka pasalnya akan lebih tinggi, yakni pasal 340 atau pembunuhan berencana,” kata Yogen memungkasi.

Infografis Nasib Kasus Kopda Muslimin dan Eksekutor Upaya Pembunuhan Rini Wulandari
Infografis Nasib Kasus Kopda Muslimin dan Eksekutor Upaya Pembunuhan Rini Wulandari (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya