Rampai Nusantara Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

Rampai Nusantara mengutuk keras aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Des 2022, 20:40 WIB
Diterbitkan 07 Des 2022, 18:19 WIB
Polsek Astanaanyar Bandung dipasang garis polisi usai ledakan diduga bom bunuh diri
Polsek Astana Anyar Kota Bandung dipasang garis polisi usai ledakan diduga bom bunuh diri. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Rampai Nusantara mengutuk keras aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Dalam aksi yang terjadi Rabu (7/12/2022) pagi hari tadi menewaskan satu anggota polisi.

"Segala bentuk terorisme tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk keras, semoga tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini ke depannya karena tentu banyak orang tak bersalah menjadi korban atas perbuatan yang tidak bertanggung jawab ini," ujar Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Dia menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas gugurnya satu orang anggota Polri. Dia juga berharap kepada para korban luka-luka yang sedang mendapatkan penanganan medis di rumah sakit segera pulih.

"Kami seluruh keluarga besar Rampai Nusantara mendoakan semoga personel Polri yang gugur mendapatkan tempat yang terbaik disisi Tuhan. Dan para korban yang sedang menjalani pengobatan agar segera diberikan kesembuhan serta bagi keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," kata dia.

<p>Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah (Istimewa)</p>

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, yang menjadi sasaran aksi bom bunuh diri. Nyatanya, pelaku merupakan mantan narapidana terorisme atas nama Agus Sujianto alias Abu Muslim bin Wahid.

"Dari hasil sidik jari dan kemudian juga kita lihat dari face recognition identik menyebut identitas pelaku Agus Sujarno atau Agus Muslim. Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan dihukum 4 tahun, di bulan September atau Oktober 2021 bebas," tutur Listyo di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

"Tentunya kegiatan yang bersangkutan kita ikuti, namun demikian yang bisa dijelaskan. Pelaku terafilasi JAD Bandung atau Jabar dan tim terus bekerja menuntaskan peristiwa terjadi," sambungnya.

Bebas Tahun Lalu

Diketahui, pelaku ditahan sejak 14 Maret 2017 dengan lama pidana kurungan penjara 4 tahun, dan bebas pada 14 Maret 2021.

Keterlibatan dalam kasus sebelumnya pelaku merakit bom bersama Yayat Cahdiat alias Abu Salam, dengan bahan material bom dibeli dengan menggunakan situs online dan mempelajari tutorial pembuatan bom dari jejaring internet serta sisa bahan material bom masih tersisa di kos-kosan.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Ledakan Bom di Indonesia (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Ledakan Bom di Indonesia (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya