Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding Vonis Bebas Pelanggaran HAM Berat Paniai

Komnas HAM mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk banding atas vonis bebas untuk terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2022, 12:38 WIB
Diterbitkan 09 Des 2022, 12:38 WIB
Sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). (dok Kejagung)
Sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). (dok Kejagung)

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk banding atas vonis bebas untuk terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai.

"Kami juga mendorong agar Jaksa Agung mengambil upaya hukum terkait putusan di PN hari ini," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.

Menurut dia, upaya hukum banding bisa dilakukan, terlebih adanya dua majelis hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Kan masih ada upaya hukum banding dan kasasi. Saya kira karena ada dua hakim yang dissenting opinion, kita belum tahu apakah di tingkat PT akankah ada yang mengambil keputusan sebagaimana disampaikan hakim yang mengambil dissenting opinion," ujar Haris.

Selain melakukan upaya hukum lanjutan, Haris juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif kepada korban dalam perannya dalam memberi perlindungan.

"Terakhir kami juga mendorong dalam perkara pelanggaran ham berat ini, sesuai dengan mandatnya agar LPSK ini lebih proaktif untuk memberikan perlindungan, memberikan hak-hak perlindungan korban pelanggaran HAM berat dan melindungi saksi-saksinya," jelas Haris.

Menurut dia, perlindungan ini diperlukan karena, dari hasil pemantauan Komnas HAM, terdapat proses pembuktian yang tidak berjalan maksimal. Ini terlihat dari partisipasi aktif dari para saksi korban dan keluarga yang kurang dengan kerap kali tidak hadir di persidangan.

"Yang hadir itu adalah dari aparat anggota TNI maupun Polri. Dari saksi-saksi masyarakat sipilnya yang melihat peristiwa itu tidak hadir secara langsung. Kalaupun ada itu dibacakan BAP-nya," beber Haris.

 

Bukan Pelaku Tunggal?

Selanjutnya, tidak maksimalnya proses pengusutan kasus terlihat dengan hanya Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang terseret dalam perkara pelanggaran HAM Berat selaku perwira penghubung dari Kodim Paniai 1705.

Dimana, Isak dijadikan sebagau terdakwa tunggal dengan dakwaan yang menggunakan pertanggungjawaban komando dapat mengakibatkan tidak terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan bagi saksi korban masyarakat luas.

"Sementara rekomendasi sebelumnya ada beberapa komandan dan beberapa pelaku lapangan yang direkom untuk diproses namun hanya satu yang dijadikan tersangka. Itu memang sejak awal sudah menimbulkan kekhawatiran," bebernya.

"Hari ini terbukti dengan putusan pengadilan ham Nomor 1/Pidsus HAM 2022 tanggal 8 Desember yang memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran ham yang berat dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando," tambah dia.

 

Vonis Hakim Bebas

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Meski memberi vonis bebas, dua dari lima hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda untuk memutuskan perkara.

Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati memutuskan bahwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Isak Sattu sendiri didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan kesatu dan kedua," kata Sutisna saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 8 Desember 2022.

Dengan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat, hakim membebaskan Isak Sattu dari segala dakwaan JPU. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya.

"Empat menetapkan agar barang bukti berupaka fotokopi dan sebagainya tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima membebankan biaya perkara kepada negara," ujar dia.

 

Harapan Isak Sattu Usai Divonis Bebas

Mendengar putusan bebas tersebut, terdakwa Isak Sattu tampak bahagia. Dia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan tim penasihat hukumnya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pengacara dan hakim sehingga saya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan ini. Terima kasih juga kepada JPU yang sudah bekerja dan menjalankan tugas secara profesional hingga akhir persidangan ini," ujar Isak.

Dia berharap tidak ada lagi kasus seperti ini dikemudian hari. Meski demikian, sebagai mantan prajurit dirinya akan tetap patuh pada hukum dan negara.

"Saya tetap patuh dan tidak akan pernah melawan hukum," kata dia.

Sementara Ketua JPU Direktur Pelanggaran HAM Jaksa Agung, Erryl Prima Putra Agoes mengaku masih pikir-pikir atas vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Ia masih akan berkoordinasi dengan Kejagung apakah mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir," kata Erryl.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya