KPK Sita Dokumen Kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh Lewat Sekretaris MA

KPK menyita dokumen kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh melalui Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Senin, 12 Desember 2022.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2022, 13:22 WIB
Diterbitkan 13 Des 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh melalui Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Senin, 12 Desember 2022.

Penyitaan dokumen dilakukan saat KPK memeriksa Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK. Hasbi Hasan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara terkait dengan status kepegawaian dari tersangka GS (Gazalba Saleh). Sekaligus tim penyidik melakukan penyitaan dokumen dari saksi terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangka GS," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Sementara, saksi lainnya bernama Dadan Tri Yudianto selaku Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk (Wika Beton), tidak hadir dengan alasan sakit.

"Saksi tidak hadir karena sakit dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," kata Ali.

KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu.

Kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Setelah itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Janji-Janji

Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu yang setara dengan Rp 2,2 miliar.

Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.

Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh. Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.

Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy.


13 Tersangka

Total ada 13 tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.

Sementara 10 lainnya sudah lebih dahulu dijerat yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya