Menkumham Yasonna Minta Maaf Bila KUHP Tidak Sempurna

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf bila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih banyak kekurangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2022, 06:31 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 06:31 WIB
DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura
Menkumham Yasonna H Laoly memberi hormat usai menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura saat rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022). DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf bila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih banyak kekurangan.

Dia pun menyampaikan permohonan maaf bila KUHP tidak sempurna.

"Dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR kalau ada yang tidak sempurna, pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," kata Yasonna saat berpidato di Poltekim Kemenkumham, Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Politikus PDIP ini juga memohon maaf bila sosialisasi KUHP dianggap masih kurang maksimal. Menurutnya, pihaknya sudah berupaya optimal agar UU KUHP tersosialisasikan.

"Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf," ungkap Yasonna.

Meski begitu, Dia meminta para pihak tidak menjustisfikasi UU KUHP dengan pandangan liar, padahal tidak paham secara utuh. Menurutnya, pembentukan UU KUHP telah melalui proses dan tahapan secara cermat maupun transparan.

"Don't judge into conclusion and use your wild imagination without reading it, without knowing it comprehensively. Then after that you may comment," ucap Yasonna.

 

 

Produk Hukum Negara yang Sah

Yasonna melanjutkan, UU KUHP adalah produk hukum negara yang sah.

Bila ada pihak yang menolak, pihaknya mempersilahkan menggugat lewat jalur konstitusional.

"Namun demikian ini adalah produk hukum negara ada mekanisme konstitusional dari pihak-pihak yang merasa perlu menguji Undang-Undang KUHP ini, silakan melakukannya melalui mekanisme konstitusional," pungkasnya.

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya