Ditahan KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim: Saya Salah, Saya Minta Maaf

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua ditahan usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Des 2022, 09:33 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 09:33 WIB
Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak Ditahan KPK
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (tengah) sesaat sebelum rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/12/2022). KPK menetapkan Sahat Tua P. Simandjuntak bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak mengakui kesalahannya terlibat tindak pidana suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim. Sahat mengakuinya saat akan dibawa ke rumah tahanan (rutan).

"Saya salah, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga. Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar," ujar Sahat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari.

KPK langsung menahan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak. Dia ditahan usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Sahat Tua akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"STPS (Sahat Tua) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Selain Sahat, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya. Rusdi selaku Staf Ahli Sahat ditahan di di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid ditahan di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanah menyebut, penetapan mereka sebagai tersangka sudah diawali dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," ujar Johanis dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Johanis menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bantu Perlancar Pemberian Dana Hibah

Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.

Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar.

Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.

Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.

 


Serah Uang ke Sahat

Eeng pun menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.

Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut pada Sahat di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat (16/12/2022).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," kata Johanis.

Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Eeng sebagai penyusp disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya