Moeldoko Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Kepentingan Pemerintah Saat Ini

Menurut dia, KUHP saat ini menjadi target mispersepsi bahkan hoaks baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dikarenakan belum adanya pemahaman yang jelas di masyarakat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Des 2022, 10:51 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 10:49 WIB
DPR Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah saat rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (6/12/2022). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan merupakan satu legacy dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun dia menegaskan bahwa KUHP bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini.

"Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Jumat (16/12/2022).

"Oleh karenanya, KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana," sambungnya.

Menurut dia, KUHP saat ini menjadi target mispersepsi bahkan hoaks baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dikarenakan belum adanya pemahaman yang jelas di masyarakat.

"Maka selama 3 tahun masa transisi ini, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya hoaks di ruang publik dan mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP," jelas Moeldoko.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, KUHP yang baru disahkan banyak orang-orang memelintir isi drafnya. Maka itu, Kementerian Hukum dan HAM akan gencar melakukan sosialisasi di masyarakat.

"Ini tidak mungkin kerja pemerintah. Ini adalah kerja kita bersama. Kalau DPR tidak setuju, nothing happen. Enggak ada yang terjadi. Benar bahwa masih banyak mispersepsi, kurang baca, dipelintir, ya tugas kita untuk sosialisasi," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).

Dia sampai menyindir seorang pengacara kondang yang dinilai salah menafsirkan isi KUHP baru.

"Bahkan kalau sekelas pengacara kondang apa masih salah memahami itu kan cukup menyedihkan juga lah," terang politikus PDIP ini.

Menkumham Minta Maaf Bila KUHP Tak Sempurna

DPR Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah saat rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (6/12/2022). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di lain kesempatan, Menkumham Yasonna Laoly meminta maaf bila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih banyak kekurangan. Dia pun menyampaikan permohonan maaf bila KUHP tidak sempurna.  

"Dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR kalau ada yang tidak sempurna, pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," kata Yasonna saat berpidato di Poltekim Kemenkumham, Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Politikus PDIP ini juga memohon maaf bila sosialisasi KUHP dianggap masih kurang maksimal. Menurutnya, pihaknya sudah berupaya optimal agar UU KUHP tersosialisasikan.

"Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf," ungkap Yasonna.

Meski begitu, Dia meminta para pihak tidak menjustisfikasi UU KUHP dengan pandangan liar, padahal tidak paham secara utuh. Menurutnya, pembentukan UU KUHP telah melalui proses dan tahapan secara cermat maupun transparan.

"Don't judge into conclusion and use your wild imagination without reading it, without knowing it comprehensively. Then after that you may comment," ucap Yasonna.

Infografis PBB Kritik KUHP Baru, Pasal Zina hingga Hina Presiden. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PBB Kritik KUHP Baru, Pasal Zina hingga Hina Presiden. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya