Liputan6.com, Jakarta - Dikeluhkan warga karena kerap buat kegaduhan, sebanyak 20 WNA yang bermukim di satu kawasan apartemen, langsung diciduk petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta.
Pengamanan 20 WNA tersebut dilakukan dalam waktu semalam, yakni pada Rabu malam, 21 Desember 2022. Keseluruhannya, berasal dari benua Afrika yang menetap terlalu nyaman di Indonesia, tanpa memperhatikan sudah habisnya masa tinggal mereka di sini.
Baca Juga
Adapun 20 WNA yang diamankan tersebut terdiri dari 17 asal Nigeria, dua asal Pantai Gading, dan satu asal Ghana.
Advertisement
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, penangkapan 20 WNA dalam satu malam itu gara-gara laporan dari masyarakat.
"20 WNA ini hasil dari pengembangan laporan masyarakat, kemarin malam kita lakukan operasi terkait laporan. Baru tadi malam ditangkap," ujar Tito dalam konferensi pers, Kamis (22/12/2022).
Selain meresahkan warga, 20 WNA itu juga diamankan karena bermasalah soal dokumen keimigrasiannya.
"Yang delapan kita sudah pastikan melebihi izin tinggal, yang 12 belum bisa menunjukan dokumen aslinya, sehingga kita belum tahu izin tinggalnya sampai kapan," ungkap Tito.
Nantinya, dalam waktu dekat Imigrasi akan menghubungi pihak sponsor untuk membelikan tiket pulang ke negara asal alias deportasi.
"Untuk yang 12 orang, kita akan memanggil sponsornya melaporkan ke kedutaannya juga terkait kewarganegaraan mereka tersebut. Nantinya bisa diberikan dokumen pengganti untuk deportasi," kata Tito.
Penyidik Dalami Aktivitas 20 WNA
Menurutnya, para WNA asal benua Afrika tersebut sudah terlanjur betah tinggal di Indonesia sehingga enggan kembali ke negara asalnya apa lagi mengurus dokumentasi keimigrasian. Ditambah, mereka tidak punya cukup uang untuk mengurus perjalanan pulang.
"Mereka mengaku merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari 20 WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya," akunya.
Sebagai informasi, bagi WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.
Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Advertisement