Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan inspeksi mendadak di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Senin (26/12/2022).
Pada kesempatan itu, Heru didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Wali Kota Jakarta Timur M Anwar. Heru mengatakan aksi turun ke lapangan melakukan sidak dilakukan untuk meninjau tempat uji kelayakan kendaran (kir) yang berada di Ujung Menteng itu.
Baca Juga
"Pertama saya dengan Pak Kadis dengan Pak Wali Kota mengunjungi dadakan, pak kadis juga saya ajak setelah ada kunjungan presiden untuk melihat tempat uji kir," kata Heru.
Advertisement
Heru memastikan pengujian kendaraan bermotor di UP PKB Ujung Menteng sesuai standar yang ada. Sehingga, kendaraan yang telah lulus uji kir layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
"Kami ingin memastikan semuanya on the track. Tadi Pak Kepala UP PKB Ujung Menteng, Edy Sufa'at juga menjelaskan semuanya (berjalan) dengan sistem yang bisa meminimalisir pungli. Karena itu sidak ini kami lakukan, dan harus kita pastikan kerja ini harus profesional," kata Heru.
Selain itu, menurut Heru uji kir di UP PKB Ujung Menteng sudah bebas pungli. Terlebih, kata dia tidak ditemukan adanya interaksi yang mencurigakan anatara petugas pemilik kendaraan yang melakukan uji kir.
Kendati demikian, Heru meminta Kepala Dishub DKI untuk menambah kamera pengintai untuk mengawasi transaksi antar petugas dan pemilik kendaraan yang melakukan uji kir.
"Karena transaksinya kan satu mobil (hanya boleh diisi) satu orang, terus petugas juga tidak komunikasi (secara langsung). Tadi saya minta sama Pak Kadishub, mungkin (perlu) ditambah CCTV, sehingga bisa dilihat di ruang kepala," jelas Heru.
Â
350 Unit Kendaraan Jalani Uji Kir
Lebih lanjut, Heru menyampaikan bahwa pungli dapat terjadi dalam kegiatan uji kir, tidak lepas dari pemberian izin lulus uji kir kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji.Â
Heru mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji kir agar mengambil kesempatan untuk melakukan uji ulang hingga dinyatakan lulus.
"Bagi yang lulus alhamdulillah, namun bagi yang tidak lulus dikasih kesempatan satu kali lagi. Satu kali (pengulangan uji kir) maksimal dalam waktu 30 hari," kata Heru.
"Biasanya yang tidak lulus itu dari sisi apa? Kebanyakan alasannya rem (bermasalah), padahal untuk uji emisi rata-rata lulus," lanjut dia.
Hingga Senin (26/12/2022) pukul 13.00 WIB terhitung 350 unit kendaraan melakukan uji kir di UP PKB Ujung Menteng, Jakarta Timur.
Angka ini melebihi rata-rata harian yang melakukan uji kir yaitu sekitar 300 unit kendaraan dengan potensi tidak lulus uji kurang dari 10 persen.
Advertisement