Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tower PLN

Kejagung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower PLN 2016 ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan peristiwa dugaan tindak pidana pada proyek tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jan 2023, 01:10 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2023, 01:10 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi pertama yang diperiksa terkait kasus korupsi ini yakni berinisial K selaku Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri.

Saksi kedua berinisial C selaku staf Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut seperti dikutip dari Antara, Senin (2/1/2023).

Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022.

Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016. Ditemukan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum seperti penyalahgunaan wewenang.

 

Fakta-Fakta dan Temuan Kejagung

Fakta tersebut di antaranya, tidak membuat dokumen perencanaan pengadaan, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015, dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun kenyataan DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Dalam proses pengadaan tersebut PT PLN mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan dimonopoli oleh PT Bukaka, dimana direkturnya merupakan Ketua Aspatindo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya